8 Ketentuan dari Polri di Gelaran Piala Menpora 2021, Salah Satunya Awak Media yang Dibatasi

- 21 Maret 2021, 12:49 WIB
Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono beserta jajarannya. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono beserta jajarannya. (Foto: PMJ News). /

PR BOGOR – Piala Menpora 2021 resmi dilaksanan pada Minggu 21 Maret pukul 15.15 WIB di Stadion Manahan, Solo.

Dilansir PRBogor.com dari PMJnew pada Minggu 21 Maret 2021, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, akan melakukan protokol kesehatan ketat.

“Kami akan menghentikan laga dan memberikan sanksi tegas kepada pihak penyelenggara, apabila melanggar prokes,” tegas Argo.

 Baca Juga: Jelang Gelaran Piala Menpora 2021, Sesmenpora: Ini Uji Coba, Polisi Berhak Hentikan Jika Ada Pelanggaran

Adapun catatan yang dibuat Polri juga atas izinnya penyelenggaraan tersebut, yaitu :

1. Semua pertandingan dilaksanakan tanpa kehadiran penonton di stadion dan akan disiarkan secara langsung oleh Stasiun Televisi dan Media Online.

2. Membatasi jumlah pemain, official, panitia, petugas keamanan, undangan dan awak media di area pertandingan maksimal 299 orang.

 Baca Juga: Beredar Video Penangkapan Jaksa AF di Twitter, Mahfud MD Tegas 'Tetap harus Diusut'

3. Penyelenggaraan pertandingan dilaksanakan di stadion pada wilayah zona hijau Covid-19.

4. Penanggung jawab wajib menaati ketentuan sebagai berikut:

· Menjaga keamanan dan ketertiban di dalam kegiatan.

 Baca Juga: Resmi Mundur dari All England 2021, Tim Bulu Tangkis Indonesia akan Pulang ke Tanah Air Hari Ini

· Mencegah bilamana terindikasi terjadi penyimpangan dari tujuan kegiatan yang telah dinyatakan tertulis dalam surat penyataan permohonan izin.

· Sebelum kegiatan dilaksanan, wajib melapor pada kepolisian dalam waktu 3 x 24 jam.

· Menaati ketentuan-ketentuan lain yang diberikan oleh pejabat setempat berhubungan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.

 Baca Juga: Jelang Piala Menpora 2021, Wali Kota Solo: Saya Tegaskan Suporter Nonton di Rumah Masing-masing

· Menaati aturan dan protokol penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh aparat di daerah setempat.

5. Jika terdapat penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat ini, petugas kepolisian/keamanan dapat membubarkan/menghentikan atau mengambil tindakan lain berdasarkan ketentuan hukum.

6. Surat izin keramaian ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, kecuali dalam hal terdapat kekeliruan akan diadakan ralat seperlunya.

 Baca Juga: Jadwal Acara TV GTV, Metro TV, Kompas, dan TVRI Hari Ini, Minggu 21 Maret 2021

7. Apabila terjadi situasi luar biasa maka Surat Izin Keramaian yang telah dikeluarkan akan ditangguhkan/dicabut.

8. Setelah selesai pelaksanaan kegiatan, maka penanggung jawab agar melaporkan hasilnya Kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah selesainya kegiatan dimaksud.***

 

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah