8 Ketentuan dari Polri di Gelaran Piala Menpora 2021, Salah Satunya Awak Media yang Dibatasi

- 21 Maret 2021, 12:49 WIB
Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono beserta jajarannya. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono beserta jajarannya. (Foto: PMJ News). /

4. Penanggung jawab wajib menaati ketentuan sebagai berikut:

· Menjaga keamanan dan ketertiban di dalam kegiatan.

 Baca Juga: Resmi Mundur dari All England 2021, Tim Bulu Tangkis Indonesia akan Pulang ke Tanah Air Hari Ini

· Mencegah bilamana terindikasi terjadi penyimpangan dari tujuan kegiatan yang telah dinyatakan tertulis dalam surat penyataan permohonan izin.

· Sebelum kegiatan dilaksanan, wajib melapor pada kepolisian dalam waktu 3 x 24 jam.

· Menaati ketentuan-ketentuan lain yang diberikan oleh pejabat setempat berhubungan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.

 Baca Juga: Jelang Piala Menpora 2021, Wali Kota Solo: Saya Tegaskan Suporter Nonton di Rumah Masing-masing

· Menaati aturan dan protokol penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh aparat di daerah setempat.

5. Jika terdapat penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat ini, petugas kepolisian/keamanan dapat membubarkan/menghentikan atau mengambil tindakan lain berdasarkan ketentuan hukum.

6. Surat izin keramaian ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, kecuali dalam hal terdapat kekeliruan akan diadakan ralat seperlunya.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah