4. Penanggung jawab wajib menaati ketentuan sebagai berikut:
· Menjaga keamanan dan ketertiban di dalam kegiatan.
Baca Juga: Resmi Mundur dari All England 2021, Tim Bulu Tangkis Indonesia akan Pulang ke Tanah Air Hari Ini
· Mencegah bilamana terindikasi terjadi penyimpangan dari tujuan kegiatan yang telah dinyatakan tertulis dalam surat penyataan permohonan izin.
· Sebelum kegiatan dilaksanan, wajib melapor pada kepolisian dalam waktu 3 x 24 jam.
· Menaati ketentuan-ketentuan lain yang diberikan oleh pejabat setempat berhubungan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Baca Juga: Jelang Piala Menpora 2021, Wali Kota Solo: Saya Tegaskan Suporter Nonton di Rumah Masing-masing
· Menaati aturan dan protokol penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh aparat di daerah setempat.
5. Jika terdapat penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat ini, petugas kepolisian/keamanan dapat membubarkan/menghentikan atau mengambil tindakan lain berdasarkan ketentuan hukum.
6. Surat izin keramaian ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, kecuali dalam hal terdapat kekeliruan akan diadakan ralat seperlunya.