Dukung Isu Revisi UU ITE, Politisi PSI: Pendapat Tidak Boleh Dipidana, Tak Boleh yang Takut Mengkritik

- 19 Februari 2021, 16:16 WIB
Nekat, Tsamara Amany Berseloroh PSI Bersedia Dimusuhi Satu Republik : Kami Siap
Nekat, Tsamara Amany Berseloroh PSI Bersedia Dimusuhi Satu Republik : Kami Siap /Instagram @tsamaradki/

Dukungan itu diberikan, lanjut dia, guna melindungi hak-hak masyarakat Indonesia dalam menyampaikan pendapat atau kritik terhadap apapun, termasuk pemerintah.

"Kami @psi_id mendukung revisi UU ITE demi melindungi hak warga negara berpendapat," tutur Tsamara menutup pernyatannya.

Baca Juga: Pastikan Koruptor Bansos Tak Disangkakan Pasal Hukum Mati, Febri Diansyah Minta Warga Fokus ke Tersangka Baru

Diberitakan sebelumnya, dalam acara Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jokowi menyampaikan kemungkinan dirinya meminta DPR untuk merevisi UU ITE.

Wacana itu pun akan dilakukan menurutnya bila Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut dalam penerapannya tidak memberikan keadilan pada masyarakat.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Presiden Jokowi.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah