Dukung Isu Revisi UU ITE, Politisi PSI: Pendapat Tidak Boleh Dipidana, Tak Boleh yang Takut Mengkritik

- 19 Februari 2021, 16:16 WIB
Nekat, Tsamara Amany Berseloroh PSI Bersedia Dimusuhi Satu Republik : Kami Siap
Nekat, Tsamara Amany Berseloroh PSI Bersedia Dimusuhi Satu Republik : Kami Siap /Instagram @tsamaradki/


PR BOGOR - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany mendukung gagasan merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk merawat demokrasi.

Tsamara mengatakan, UU ITE perlu direvisi untuk lebih memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi rakyat yang ingin menyampaikan pendapat dan kritik, terutama di dunia maya.

Tsamara melalui akun Twitter pribadinya @TsamaraDKI, mengaku tak setuju jika karena pendapat seseorang dipidanakan.

Baca Juga: Benarkan Soal Isu Perselingkuhan Nissa Sabyan dan Ayus Sabyan, Keluarga: Orang Ketiganya Itu Betul

Bahkan berdasarkan fenomena yang terjadi akhir-akhir ini terkait banyak yang mulai takut berpendapat, dengan tegas Tsamara melarang masyarakat untuk takut dalam menyampaikan pendapat apalagi kritik terhadap pemerintah.

"Pendapat tidak boleh dipidana. Tak boleh ada warga negara yang takut mengungkapkan pendapat atau kritik," cuit Tsamara Amany seperti dikutip PRBogor.com.

Mengingat bahwa sistem yang dianut Indonesia adalah demokrasi, maka dari itu ia mengajak masyarakat untuk merawat demokrasi di Indonesia dan salah satu caranya yaitu dengan berani menyampaikan kritik atau pendapat.

"Kita memilih berdemokrasi. Oleh sebab itu, mari rawat demokrasi ini," ujar dia.

Baca Juga: Rayakan Momen Ulang Tahun, J-Hope BTS Donasi Rp1,8 Miliar untuk Anak-anak Penyandang Disabilitas

Kemudian dengan menyampaikan argumen-argumen tersebut, Tsamara lalu menegaskan bahwa pihak PSI mendukung adanya revisi UU ITE yang sebelumnya disampaikan oleh presiden.

Dukungan itu diberikan, lanjut dia, guna melindungi hak-hak masyarakat Indonesia dalam menyampaikan pendapat atau kritik terhadap apapun, termasuk pemerintah.

"Kami @psi_id mendukung revisi UU ITE demi melindungi hak warga negara berpendapat," tutur Tsamara menutup pernyatannya.

Baca Juga: Pastikan Koruptor Bansos Tak Disangkakan Pasal Hukum Mati, Febri Diansyah Minta Warga Fokus ke Tersangka Baru

Diberitakan sebelumnya, dalam acara Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jokowi menyampaikan kemungkinan dirinya meminta DPR untuk merevisi UU ITE.

Wacana itu pun akan dilakukan menurutnya bila Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut dalam penerapannya tidak memberikan keadilan pada masyarakat.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Presiden Jokowi.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah