Pastikan Koruptor Bansos Tak Disangkakan Pasal Hukum Mati, Febri Diansyah Minta Warga Fokus ke Tersangka Baru

- 19 Februari 2021, 12:21 WIB
Mantan Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah.
Mantan Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah

PR BOGOR - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah buka suara terkait perkembangan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara hingga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diduga terlibat kasus korupsi bansos Covid-19.

Bansos ini menyasar masyarakat miskin di wilayah Jabodetabek yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Diketahui, mantan Mensos Juliari Batubara memungut Rp10.000 dari anggaran bansos yang diberikan pada warga.

Baca Juga: Bingung Pemerintah Saling Sikut Soal Revisi UU ITE, HNW: Lebih Aneh Kalau Presiden Malah Ikut Maunya Menteri

Secara keseluruhan, diduga mantan Mensos Juliari Batubara kantongi uang korupsi sekira Rp17 miliar.

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho mengatakan dalam Pasal 2 ayat 22 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 Thaun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa kejahatan korupsi yang dilakukan saat bencana alam dan krisis ekonomi bisa dipidana dengan hukuman mati.

"Saya kira untuk hukuman mati itu sebagai 'warning' dan secara yuridis memang sudah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata dia, pada Senin 7 Desember 2020 sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Baca Juga: Top 10 KDrama Paling Buzzworthy, Ada Mr. Queen dan The Penthouse 2

Namun, Febri Diansyah mengatakan bahwa tidak ada satu pun tersangka korupsi bansos yang dikenakan pasal dengan ancaman hukuman mati.

"Wacana Hukuman Mati di kasus korupsi Bansos ini agar apa ya? Apa biar terlihat tegas berantas korupsi? hmm..gini ya.. tersangka korupsi bansos di KPK skrg itu ga ada yg dikenakan Pasal yg ada ancaman hukuman mati," tulis Febri Diansyah sebagaimana dikutip PRBogor.com dari akun Twitter @febridiansyah, Jumat 19 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA Twitter @febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x