PR BOGOR - Program pemerintah yang dinamakan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi (KPR Subsidi) dengan bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).
Program ini merupakan hasil kerjasama antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Satuan Kerja Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan Direktorat Jendral Pembiayaan Infrastruktru Pekerjaan Umum dan Perumahaan Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dapatkan bantuan KPR bersubsidi dengan memenuhi persyaratan berikut:
Baca Juga: Gempa Bumi 7,3 Magnitudo Guncang Jepang, Kemlu Pastikan Tak Ada Korban WNI
1. Diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
2. Penghasilan pemohon sesuai dengan zona wilayah, yaitu berkisaran Rp6 juta sampai Rp8 juta per bulan
3. Wajib memiliki tabungan Bank BTN selama minimal tiga bulan
Baca Juga: Menag Gus Yaqut Tegas Serukan Hal Ini saat Tahu Din Syamsuddin Diserang dengan Stempel Radikal
4. Belum Pernah memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah
5. Bisa digunakan untuk kredit pemilikan rumah taoak, dan rumah yang dibangun secara swadaya