Atas keputusan mogok tersebut, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) mengimbau pedagang daging di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tidak mogok berjualan.
Imbauan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) DPP IKAPPI Nomor 91/SE/IKAPPI/I/2021 yang dikeluarkan pada 19 Januari 2021 ditandatangani oleh Ketua Umum IKAPPI Abdullah Mansuri.
"Kami meminta kepada para pedagang daging se-Jabodetabek agar pedagang daging tidak mogok berjualan sebagai bentuk aksi tanda protes, tetapi (cukup) mengurangi volume penjualan," tulis Abdullah dalam surat edaran tersebut yang diterima di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
Surat edaran itu, tulis Abdullah, adalah imbauan bagi pedagang daging untuk menyikapi persoalan daging dengan pertimbangan yang matang.
IKAPPI mengetahui kesulitan pedagang daging saat ini dan juga mengetahui daya beli masyarakat yang terus menurun akibat pandemi Covid-19.
"Maka dari itu kami meminta agar tidak mogok, karena juga harus dipertimbangkan kehilangan pelanggan adalah menjadi pertimbangan yang paling dominan dari efek mogok berdagang selama tiga hari ke depan," tulisnya.***