Kasus Asusila Sesama Jenis di Wisma Atlet Mulai Babak Baru, Polisi Tetapkan GM sebagai Tersangka

- 20 Januari 2021, 07:22 WIB
Ilustrasi penyuka sesama jenis.
Ilustrasi penyuka sesama jenis. /Pixabay/Kurious

Menurut keterangan Burhanudin, keduanya bertemu di RSD Wisma Atlet Tower 5 untuk melakukan hubungan badan sesama jenis.

Sebelumnya, kabar tindak asusila sesama jenis itu berawal dari sebuah cuitan dari salah satu pengguna Twitter yakni @bottialter.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Rabu 20 Januari 2021 di Trans TV, Trans 7, SCTV hingga Global TV

Sejak cuitan tersebut viral, warganet pun beramai-ramai melaporkan akun tersebut ke pihak berwenang.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tersangka GM bakal dapat dipidana paling lama enam tahun dan atau denda Rp1 miliar,” katanya.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah