KPK Laporkan 5 Penambahan Tahanan Koruptor Positif Covid-19, Total 19 di Wisma Atlet

- 13 Januari 2021, 16:27 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. //Dok. PMJ News//

PR BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan 5 tahanan koruptor di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK positif Covid-19.

Artinya, saat ini ada 19 tahanan KPK yang positif Covid-19, setelah sebelumnya diumumkan 14 tahanan koruptor.

Kelima tahanan itu terkonfirmasi positif Covid-19, setelah sebelumnya 10 tahanan menjalani test swab PCR pada Senin, 11 Januari 2021.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Vaksin Covid-19 yang Disuntikkan kepada Jokowi Berbeda, Ini Faktanya

"Hasil swab PCR kedua kalinya terhadap 10 orang tahanan, saat ini ada lima orang tahanan yang juga terkonfirmasi positif Covid-19," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu, 13 Januari 2021.

Usai dinyatakan positif Covid-19, lima tersangka koruptor tersebut digiring ke Wisma Atlet untuk mendapatkan perawatan dan isolasi mandiri.

Mereka dijemput dua unit mobil Ambulance bertuliskan Satgas Covid-19 BNPB di Lapas Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 13.43 WIB pada Rabu, 13 Januari 2021.

Baca Juga: NASA Umumkan Temuan KOI-5Ab yang Memiliki 3 Bintang

Kelimanya bergabung dengan 14 tahanan KPK lainnya yang lebih dulu menghuni Wisma Atlet sejak Jumat, 8 Januari 2021.

Sebelumnya, Kebijakan KPK yang membatasi kuasa hukum bertemu dengan kliennya di masa pandemi Covid-19 dinilai Lembaga Gerakan Reformasi Hukum (GERAH) sebagai aturan yang melanggar hukum.

Diketahui sebelumnya, KPK melaporkan sejumlah 14 tahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih memiliki gejala virus Covid-19 dan dirawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Bongkar Dugaan Korupsi Eks Mensos Juliari Baturaba, KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jakarta

Pada hari Jumat, 8 Januari 2021 lalu, KPK menginformasikan bahwa 14 tahanan tersebut telah menjalani perawatan dan isolasi dalam pengawasan petugas di Wisma Atlet.

Kebijakan KPK dalam membatasi kuasa hukum menemui klien mereka pun dibuat sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di kemudian hari.

Meski dibuat demi menanggulangi pandemi dan mengurangi risiko penyebaran virus corona atau Covid-19, kebijakan ini justru dikeluhkan karena dinilai bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Rabu, 13 Januari: Kamu Layak Nerima Hal Baru, Jangan Bodoh

“Pembatasan hak untuk bertemu antara penasehat hukum dan klien yang telah dilakukan KPK adalah sebuah penegakan hukum yang bertentangan dengan hukum itu sendiri,” kata Ketua Bidang Litbang GERAH, M Zein Ohorella, seperti dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Selain oleh pihak GERAH, saat ini aturan KPK tersebut mendapat keluhan banyak advokat karena tidak bisa leluasa bertemu dengan klien, meski sedang menjalani pemeriksaan agar dapat memberi arahan hukum.

“Kesulitan lainnya juga dalam masa persidangan, di mana seharusnya para tersangka diberikan haknya untuk selalu didampingi dan mendapatkan bantuan hukum sebagaimana telah diatur dalam undang-undang,” tutur Zein.

“Tapi dengan alasan pandemi Covid-19 semua dibatasi, seharusnya tidak demikian,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Zein mengaku mengerti kebijakan KPK tersebut dibuat untuk menaati protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Akan tetapi, rupanya cara tersebut tidak berhasil karena 14 penghuni Rutan KPK justru dilaporkan terpapar virus corona.

Menurutnya, penerapan kebijakan KPK itu justru tidak membantu secara signifikan dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, khususnya di Rutan KPK.

Tidak mengurangi dampak Covid-19, kebijakan tersebut dinilai malah menghilangkan hak-hak para tersangka untuk mendapatkan pendampingan penasehat hukum yang maksimal.

Dengan demikian, pihaknya meminta agar KPK dapat menegakan hukum tanpa berlawanan dengan hukum itu sendiri, seperti yang disebutnya.

Zein dan pihaknya berharap agar KPK dapat menjalankan amanah undang-undang, khususnya hukum acara pidana.***

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x