BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Disalurkan Kembali 2021, Buka Kemnaker.go.id untuk Tahu Ketentuannya

- 12 Januari 2021, 15:05 WIB
Disalurkan Hingga 31 Januari 2021, Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Eform.bri.co.id Sekarang /ANTARA/Yusuf Nugroho
Disalurkan Hingga 31 Januari 2021, Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Eform.bri.co.id Sekarang /ANTARA/Yusuf Nugroho /

PR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 juta bulan Januari 2021.

Kabar tersebut tentunya menjadi yang ditunggu-tungu karena beruntung mendapatkan bantuan di tengah pandemi Covid-19.

Namun, harus jadi catatan bahwa pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bulan Januari 2021 adalah kelanjutan dari program BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 yang belum cair seluruhnya.

Baca Juga: Ungkapan Pramugari Istri Okky Bisma Pramugara Sriwijaya Air SJ182 yang Jasadnya Baru Teridentifikasi

Pemerintah melalui Kemnaker akan mencairkan BLT BPJS Ketenagkerjaan kepada 12.403.896 pekerja di seluruh tanah air.

Berdasarkan data sementara per akhir tahun 2020, anggaran telah terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000,- (98,81 persen).

Sementara itu, bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Rp2,4 juta yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang. Sisa anggaran yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Kemenhub Izinkan Kapasitas Bangku Pesawat Capai 100 Persen, dr. Tirta: Oke Deh Kalo Begitu

Pihak Kementrain Ketenagakerjaan memberikan penjelasan terkait penyaluran BLT BPJS Rp2,4 juta yang akan disalurkan kembali di Tahun 2021. Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar BSU dapat disalurkan kembali kepada pekerja yang belum menerima.

Dilansir PRBogor.com dari kemnaker.go.id pada Selasa, 12 Januari 2021, berikut ini pernyataan dari Pihak Kementrain Ketenagakerjaan perihal penyaluran BLT BPJS Rp2,4 juta akan disalurkan kembali di tahun 2021.

Adapun cara daftar BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bisa buka situs kemnaker.go.id.

Baca Juga: Info Terbaru Hasil Evakuasi Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182

Pertama, masuk ke laman kemnaker.go.id, lalu klik 'Daftar Sekarang' pada pojok kanan atas website.

Berikutnya, lengkapi pendaftaran akun, termasuk biodata diri dan alamat email Anda.

Selanjutnya, isi Nomor Induk Keluarga, Nama Bapak atau Ibu Kandung. Pastikan bahwa NIK Anda masih aktif.

Baca Juga: Roy Kiyoshi Pernah Ramalkan Covid-19 Mereda, Artis Terseret Narkoba hingga Bencana Alam, Benarkah?

Kemudian, isi alamat email, nomor telepon, dan password, lalu klik 'Daftar Sekarang'.

Setelah tahapan tersebut selesai, Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang telah Anda daftarkan.

Selanjutnya, Anda bisa langsung aktivasi akun dengan mengisi formulir yang tersedia secara lengkap.

Baca Juga: Wow, dr. Tirta Akui Kagum dan Puji Aktor Korea Lee Min Ho: Gue Akuin Salut, Wajar Fans Dia Banyak

Apabila data yang diminta sudah lengkap, maka akan muncul pemberitahuan dalam dashboard bahwa anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Apabila Anda merasa memenuhi syarat tetapi belum, terdaftar dalam program BSU ini, maka silahkan melapor kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Yuni

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x