Tanggapi Fadli Zon yang Dipolisikan, Muannas Tegas: Kalo Saya Pemimpin Partai, Pecat Dia

- 9 Januari 2021, 15:36 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.*
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.* //Dok. DPR RI

Pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

Sebagaimana diberitakan Potensibisnis.com sebelumnya dalam artikel "Fadli Zon Dilaporkan atas Kasus Like Konten Nakal, Muannas: Kalo Saya Pemimpin Partai, Pecat Dia", sementara itu, pihak kepolisian memberikan keterangannya terkait pelaporan Fadli Zon terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Selain Raffi Ahmad, BCL Juga Dikabarkan Akan Menerima Vaksin Covid-19 Gelombang Pertama

Di sisi lain, Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid menilai, tidak betul kalau hanya klarifikasi dari Fadli Zon soal akun Twitternya yang viral like konten nakal.

"Krn setiap dewan ada tunjangan komunikasi & itu dibiayai dr uang rakyat, tdk betul masa cuma klarifikasi," cuitannya @muannas_alaidid dikutip pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Menurutnya, Fadli Zon menjalani proses hukum, kemudian hasilnya disampaikan kepada publik.

Baca Juga: Aldebaran dan Andin Terlibat Konflik, Kenapa? Ini Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini 9 Januari 2021

"Mestinya proses hukum, lalu hasilnya disampaikan kpd publik unt diuji benar/tidaknya alibi dlm klarifikasinya pak @fadlizon," kata dia.

Tak hanya itu, Muannas Alaidid juga mengatakan bahwa jika dirinya pemimpin partai sudah dipecat anggotanya yang seperti itu.

"Klo saya pimpinan partai sdh saya pecat dia," kata Muannas Alaidid.*** (Pipin L Hakim/Potensibisnis.com)

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah