Tanggapi Fadli Zon yang Dipolisikan, Muannas Tegas: Kalo Saya Pemimpin Partai, Pecat Dia

- 9 Januari 2021, 15:36 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.*
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.* //Dok. DPR RI

PR BOGOR - Terkait aksi Fadli Zon 'Like' atau menyukai video porno di akun Twitter terverifikasi @fadlizon dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Jumat 8 Januari 2021.

Politisi Gerindra, Fadli Zon dilaporkan oleh CEO Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Febriyanto Dunggio, karena dianggap telah menyebarkan konten asusila.

"Iya, (Fadli Zon dilaporkan) ke Bareskrim Polri. Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like konten itu secara tidak langsung ikut mendisribusikan video porno tersebut," kata Febriyanto dikutip dari ANTARA, pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Baca Juga: Cek Sekarang! BLT Ibu Rumah Tangga Rp200.000 Bakal Segera Cair, Berikut Syarat Penerimanya

Dikatakan Febriyanto, aktivitas Fadli Zon di media sosial sudah jelas pasti menjadi sorotan masyarakat.

"Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau tidak, ya semua orang bisa lihat," ujarnya.

Laporan yang dibuat Febriyanto terhadap Fadli Zon ini terdaftar dengan Nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

Baca Juga: Harun Masiku Masih Jadi DPO KPK Sampai Saat Ini, MAKI: Jaringan Saya Mengatakan Sudah Meninggal

Dalam laporan tersebut, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/media sosial.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x