PR BOGOR - Walau telah diklarifikasi langsung oleh Fadli Zon terkait aksi 'Like' atau menyukai video porno di akun Twitter terverifikasi @fadlizon, sejumlah pihak belum bisa menerima hal tersebut.
Sempat diancam politisi PDIP, Dewi Tanjung akan dipenjarakan karena memberikan berita bohong terkait klarifikasi tersebut, Fadli Zon kini justru telah resmi dipolisikan.
Polisiti Gerindea, Fadli Zon, dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Jumat 8 Januari 2021 oleh CEO Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Febriyanto Dunggio, karena dianggap telah menyebarkan konten asusila.
Baca Juga: Diduga Diperkosa 11 Pria hingga Jasad Ditemukan di Bak, Ini 7 Fakta Kematian Pramugari Asal Filipina
Diketahui, beberapa waktu lalu akun Twitter terverifikasi @fadlizon memang diduga menyukai konten video porno.
Hal ini terlihat dalam tab 'Like' yang terkadang muncul di beranda pengguna Twitter lain yang mengikuti Fadli Zon.
Febriyanto Dunggio membagikan surat laporan dengan perkara pornografi/prostitusi melalui media elektronik/media sosial, dan pornografi.
Baca Juga: Diduga Sebarkan Konten Pornografi di Media Sosial, Fadli Zon Resmi Dipolisikan
"Alhamdulillah hari ini kita sdh melaporkan pemilik akun twitter @fadlizon. Kita minta pihak kepolisian @DivHumas_Polri agar segera memanggil terduga untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyebaran konten pornografi di medsos. Jgn ada lagi Wakil Rakyat sebarkan konten asusila," ucap Febriyanto sebagaimana dikutip PRBogor.com dari akun Twitter @dunggio_aby.
Menanggapi pelaporan tersebut, mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean turut buka suara.