Menurut Asrorun, fatwa utuh baru dikeluarkan setelah BPOM mengeluarkan hasil pengecekannya.
Pihaknya menegaskan bahwa keputusan penggunaan vaksin Sinovac ini harus memperhatikan aspek keamanan dari BPOM.
"Tetapi mengenai kebolehan penggunaannya sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan BPOM, dengan demikian fatwa MUI terkait dengan produk ini akan menunggu hasil final dari BPOM, fatwa utuh akan disampaikan setelah hasil BPOM," katanya.
Baca Juga: Pemerintahan Jokowi Kerap Disalahkan Soal Covid-19, Megawati Geram: Itu Salahnya Pemerintah?
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan memulai program vaksinasi Covid-19 pada awal tahun ini.
Vaksin pada tahap pertama diberikan kepada 1,3 juta petugas kesehatan dengan rentang penyuntikan Januari hingga April 2021.***