Kebijakan diterapkannya pembatasan aktivitas ini, kata Airlangga, dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Tak Ikut Suntik Vaksin Covid-19 Bareng Jokowi? Ternyata Begini Alasannya
Pembatasan aktivitas ini meliputi seluruh Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya.
Diluar Jabodetabek, meliputi Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.
Sementara, Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya, Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.
Baca Juga: Tegas PTM Kota Bogor Ditunda, Bima Arya: Nyawa Generasi Masa Depan Bukan untuk Eksperimen
Jawa Timur meliputi Kota Malang Raya dan Surabaya Raya, adapun di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Adapun 8 kegiatan yang akan dibatasi, sesuai dengan PP 21 Tahun 2020. Salah satunya fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara waktu. ***