Pembatasan Kegiatan di Sebagian Jawa - Bali Berlangsung 11-25 Januari 2021, Ini Daftar Daerahnya

- 6 Januari 2021, 20:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.*
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.* /Instagram.com/@airlanggahartarto_official

PR BOGOR - Menteri Perekonomian sekaligus Ketua KPC PEN, Airlangga Hartanto menuturkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali akan menetapkan pembatasan aktivitas penduduk, mulai dari 11 hingga 25 Januari 2021.

Airlangga mengatakan bahwa seluruh provinsi di Jawa-Bali memenuhi satu dari empat parameter untuk diberlakukannya pembatasan.

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali, karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta.

Baca Juga: MUI Tuntaskan Fatwa Halal Vaksin Sinovac, Begini Hasilnya

"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 Januari - 25 Januari dan akan terus dievaluasi," tambahnya.

Empat parameter yang dimaksud, yakni tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3 Persen), kemudian tingkat kesembuhan di bawah rata-rata yaitu di bawah 82 persen.

Tidak hanya itu, tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen dan tingkat keterisian rumah sakit, ICU, dan tempat isolasi di atas 70 persen.

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Dimulai 11 Januari 2021, Berikut 8 Kegiatan Masyarakat yang Bakal Dibatasi

Untuk penerapan pembatasannya sendiri akan ditentukan langsung oleh pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x