MUI Tuntaskan Fatwa Halal Vaksin Sinovac, Begini Hasilnya

- 6 Januari 2021, 19:23 WIB
Pernyataan Jubir Wapres Ma’ruf Amin ini hadir menanggapi perkembangan distribusi vaksin yang telah sampai di daerah-daerah di Indonesia./freepik.com/
Pernyataan Jubir Wapres Ma’ruf Amin ini hadir menanggapi perkembangan distribusi vaksin yang telah sampai di daerah-daerah di Indonesia./freepik.com/ /

Setelah BPOM menerbitkan EUA, maka fatwa MUI terhadap kebolehan vaksin Sinovac tersebut juga akan segera dikeluarkan.

“Masalah izin dan fatwa halal ini sudah ada kesepakatannya,” ucapnya.

Baca Juga: Tegas PTM Kota Bogor Ditunda, Bima Arya: Nyawa Generasi Masa Depan Bukan untuk Eksperimen

Kendati begitu, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan, meski vaksin Covid-19 tidak mendapatkan sertifikasi halal maka tetap boleh digunakan karena saat ini dalam keadaan darurat belum ada obat atau vaksin antivirus SARS-CoV-2.***

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x