Setelah BPOM menerbitkan EUA, maka fatwa MUI terhadap kebolehan vaksin Sinovac tersebut juga akan segera dikeluarkan.
“Masalah izin dan fatwa halal ini sudah ada kesepakatannya,” ucapnya.
Baca Juga: Tegas PTM Kota Bogor Ditunda, Bima Arya: Nyawa Generasi Masa Depan Bukan untuk Eksperimen
Kendati begitu, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan, meski vaksin Covid-19 tidak mendapatkan sertifikasi halal maka tetap boleh digunakan karena saat ini dalam keadaan darurat belum ada obat atau vaksin antivirus SARS-CoV-2.***
Editor: Yuni
Sumber: Antara News