PR BOGOR - Menteri Sosial, Tri Rismaharini menargetkan bantuan Porgram Keluarga Harapan (PKH) sudah disalurkan dan diterima penerima manfaat dimulai Januari 2021.
Rencananya, PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali, dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober 2021 melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
"Pada bulan Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp7,17 triliun,” kata Risma.
Baca Juga: Kabarkan Kondisi Syekh Ali Jaber, Mahfud MD: Keadaan Tak Seperti yang Dikesankan Gambar di Medsos
PKH ini dalam rangka mengurangi dampak pandemi Covid-19 pada tahun 2021 ini.
Sebagaimana diberitakan Potensibisnis.com sebelumnya dalam artikel "Jangan Sampai Lupa! Bantuan PKH akan Cair Januari 2021, Begini Cara mencairkan Dana Bantuan PKH", berikut cara mencairkan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH):
1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat melakukan transaksi penarikan dana PKH (transfer dan tarik tunai) dapat dilakukan melalui e-warong/Agen Bank/di ATM.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Selasa, 5 Januari 2021: Apakah Rahasia Al dan Elsa Soal Roy Akan Terungkap?
2. Dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang terdapat di dalam tabungan KMP bisa ditarik sesuai dengan kebutuhan.