Dinilai Membangkang pada Negara, Pakar Hukum Pidana Sebut Upaya FPI Mengganti Nama Tidak Sah

- 3 Januari 2021, 08:38 WIB
Dokumentasi - Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) dihadang aparat kepolisian saat melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat 4 November 2016. Aksi tersebut menuntut pemerintah untuk mengusut dugaan penistaan agama.
Dokumentasi - Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) dihadang aparat kepolisian saat melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat 4 November 2016. Aksi tersebut menuntut pemerintah untuk mengusut dugaan penistaan agama. /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/aa. /ANTARA FOTO

PR BOGOR - Front Pembela Islam (FPI) baru-baru ini resmi dibubarkan dan dilarang untuk melakukan kegiatan apapun atas nama organisasi kemasyarakatan (Ormas) FPI oleh Pemerintah.

Larangan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melalui konferensi pers daring atas persetujuan Kementerian dan badan penegak hukum lainnya.

Keputusan Pemerintah untuk melarang kegiatan FPI mengundang banyak reaksi dari masyarakat dan politisi, salah satunya Politisi Gerindra, Fadli Zon yang menyayangkan keputusan Pemerintah tanpa adanya proses di pengadilan.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Tersiar Kabar Gibran Rakabuming Raka Serahkan Diri ke KPK, Tinjau Kebenarannya

Hal ini juga memicu reaksi dari pihak FPI sendiri, dimana mereka memutuskan untuk mengganti nama Front Pembela Islam jadi Front Persatuan Islam (FPI) agar organisasi bisa kembali berjalan.

Namun, pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai perubahan nama organisasi FPI tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut bertentangan dengan undang-undang dan tidak sah.

"Perubahan nama FPI tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut, adalah tetap bertentangan dengan perundang-undangan yakni UU Ormas dan KUHP, dan tidak sah," ujar Indriyanto kepada wartawan sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara, Minggu 3 Januari 2021.

Baca Juga: Arsenal Menjauhi Zona Degradasi, Ini Pernyataan Mikel Arteta

Menurut dia, perubahan nama dan bentuk baru organisasi terlarang yang tetap berbasis negara khilafah islamiyah adalah bentuk pembangkangan terhadap kekuasan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya melanggar hukum yang harus ditindak secara tegas.

"Perubahan nama dan bentuk organisasi baru tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku, menjadi dasar bagi pemerintah untuk lakukan keputusan untuk pembubaran dan pelarangan kegiatan dan aktifitas organisasi masyarakat yang baru tersebut," kata dia.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x