Roy Suryo Sempat Prediksi Pemeran Kasus Video Syur Gisel, Akurasinya Hanya 78 Persen

- 31 Desember 2020, 18:10 WIB
Pakar telematika, Roy Suryo.
Pakar telematika, Roy Suryo. /PMJ

Baca Juga: Gisel Akan Jalani Pemeriksaan Januari 2021, Polisi Sebut Kemungkinan Dapat Keringanan Hukuman

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyampaikan, atas kasus video pornografi ini Gisel dan MYD terjerat Pasal 4, Juncto Pasal 29 di UU nomor 44 tentang pornografi. Kemudian di Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 juga di Pasal 27 di UU ITE.

Yusri Yunus pun menuturkan, ancaman hukuman bagi kedua tersangka kasus video pornografi ini minimal terkena kurungan enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun.

"Ancamannya mulai dari paling rendah enam bulan dan paling tinggi adalah 12 tahun penjara," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah