Baca Juga: Gisel Akan Jalani Pemeriksaan Januari 2021, Polisi Sebut Kemungkinan Dapat Keringanan Hukuman
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyampaikan, atas kasus video pornografi ini Gisel dan MYD terjerat Pasal 4, Juncto Pasal 29 di UU nomor 44 tentang pornografi. Kemudian di Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 juga di Pasal 27 di UU ITE.
Yusri Yunus pun menuturkan, ancaman hukuman bagi kedua tersangka kasus video pornografi ini minimal terkena kurungan enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun.
"Ancamannya mulai dari paling rendah enam bulan dan paling tinggi adalah 12 tahun penjara," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 Desember 2020.***