Roy Suryo Sempat Prediksi Pemeran Kasus Video Syur Gisel, Akurasinya Hanya 78 Persen

- 31 Desember 2020, 18:10 WIB
Pakar telematika, Roy Suryo.
Pakar telematika, Roy Suryo. /PMJ

PR BOGOR - Kasus video syur yang menyeret salah satu nama pesohor Tanah Air Gisella Anastasia atau Gisel, sudah mulai memasuki babak baru.

Sebelumnya, kasus video syur yang berdurasi 19 detik itu sempat menghebohkan publik.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Gisel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Tahun Baru 2021, Intip Cara Mudah Membuat Best Nine Instagram 2020, Klik Linknya di Sini

Tak hanya Gisel, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama pemeran pria yang belakangan santer menyeret nama Michael Yukinobu Defretes (MYD).

Terkait ramainya pemberitaan soal kasus video syur ini, Pakar telematika Roy Suryo ikut bersuara.

Roy Suryo memaparkan bahwa seharusnya perekam ulang dan pengunggah pertama video syur Gisel jadi tersangka.

Diberitan sebelumnya Pikiran-Rakyat.com dalam artikel yang berjudul "Video Syur Gisel Direkam Ulang, Roy Suryo Sebut Perekam Hilangkan Metadata Asli", menurut Roy Suryo, perekam ulang video syur Gisel telah menghilangkan metadata.

"Karena dia sudah menghilangkan metadata aslinya (2017) menjadi 2020 yang beredar 19 detik tersebut," kata Roy Suryo.

Baca Juga: Maia Estianty Ceritakan Awal Mula Terpapar Covid-19 yang Kini Sudah Sembuh dalam 3 Hari

Roy Suryo sendiri sedari awal sudah memprediksi kalau pemeran wanita dalam video syur berdurasi 19 detik adalah Gisel.

Memang akurasi yang dia peroleh belum mencapai 100 persen, hanya 72-78 persen.

Itu karena, wajah Gisel sudah mengalami perubahan dalam kurun waktu tiga tahun ini sejak video itu direkam di tahun 2017 silam.

"Sejak awal kan memang saya sudah sampaikan, mulai dari 72 persen sampai terakhir 78 persen. Memang wajah GA sendiri banyak berubah dalam 3 tahun belakangan ini, sehingga sulit tercapai 100 persen," kata Roy Suryo.

Baca Juga: Terseret Kasus Video Syur dengan Gisel, Michael Yukinobu Defretes Akui Bukan Siapa-siapa

"Kan software menggunakan Algortima science, kalau memang berubah ya akan dihasilkan berbeda," ucapnya menambahkan.

Kendati demikian, intinya kata dia, dirinya sudah berkesimpulan kalau wanita dalam video berdurasi 19 detik adalah benar Gisel.

Roy Suryo juga mengaku melakukan penyekatan analisa ilmiah, bukan hanya 'cocokologi' biasa, dan bisa dipertanggungjawabkan.

"menggunakan analisis-analisis Ilmiah dan bisa dipertanggungjawabkan. Bukan sekedar "cocokologi" dengan baju, gorden dan sebagainya sebagaimana dilakukan orang-orang lain dan terbukti salah (silakan cek Jejak Digitalnya)," tutur Roy Suryo.

Baca Juga: Gisel Akan Jalani Pemeriksaan Januari 2021, Polisi Sebut Kemungkinan Dapat Keringanan Hukuman

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyampaikan, atas kasus video pornografi ini Gisel dan MYD terjerat Pasal 4, Juncto Pasal 29 di UU nomor 44 tentang pornografi. Kemudian di Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 juga di Pasal 27 di UU ITE.

Yusri Yunus pun menuturkan, ancaman hukuman bagi kedua tersangka kasus video pornografi ini minimal terkena kurungan enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun.

"Ancamannya mulai dari paling rendah enam bulan dan paling tinggi adalah 12 tahun penjara," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 Desember 2020.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah