PR BOGOR - Kasus video syur yang menyeret salah satu nama pesohor Tanah Air Gisella Anastasia atau Gisel, sudah mulai memasuki babak baru.
Sebelumnya, kasus video syur yang berdurasi 19 detik itu sempat menghebohkan publik.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Gisel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tahun Baru 2021, Intip Cara Mudah Membuat Best Nine Instagram 2020, Klik Linknya di Sini
Tak hanya Gisel, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama pemeran pria yang belakangan santer menyeret nama Michael Yukinobu Defretes (MYD).
Terkait ramainya pemberitaan soal kasus video syur ini, Pakar telematika Roy Suryo ikut bersuara.
Roy Suryo memaparkan bahwa seharusnya perekam ulang dan pengunggah pertama video syur Gisel jadi tersangka.
Diberitan sebelumnya Pikiran-Rakyat.com dalam artikel yang berjudul "Video Syur Gisel Direkam Ulang, Roy Suryo Sebut Perekam Hilangkan Metadata Asli", menurut Roy Suryo, perekam ulang video syur Gisel telah menghilangkan metadata.
"Karena dia sudah menghilangkan metadata aslinya (2017) menjadi 2020 yang beredar 19 detik tersebut," kata Roy Suryo.