Target 20 Juta, Ini Kriteria Pelaku UMKM Dapat BLT Rp2,4 Juta, Persyaratan Ada di Sini

- 31 Desember 2020, 07:40 WIB
 ILUSTRASI: Uang Rupiah BPUM UMKM Rp2,4 Juta
ILUSTRASI: Uang Rupiah BPUM UMKM Rp2,4 Juta /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

PR BOGOR – Di tengah Pandemi Covid-19, banyak pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan ekonomi untuk menstabilkan kembali usahanya.

Oleh sebab itu, Kemenkop UKM meluncurkan program bantuan sosial bagi pelaku UMKM.

Kementerian Koperasi UKM akan kembali menyalurkan dana BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021.

Baca Juga: Hanya Hitungan Jam Organisasi Bentukan Habib Rizieq Dibubarkan, Riuh 'FPI' Lain di Medsos

Target di tahun 2021, ada 20 juta pelaku UMKM yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

“Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro,” kata Menkop UKM Teten Masduki, sebagaimana Fix Indonesia mengutip dari laman resmi Kemenkop UKM.

Program ini sudah ada sejak tahun 2020, dengan jumlah penerima 12 juta pelaku UMKM. Pihaknya akan kembali menyalurkan BLT UMKM Rp2,4 juta di tahun 2021.

Baca Juga: Sikap Habib Rizieq Shihab saat FPI Dibubarkan Pemerintah, Pengacara 'Tunggu Tanggal Mainnya'

Kemenkop UKM akan menambah kuota penerima BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021 menjadi 20 juta pelaku UMKM. Nantinya, pelaku UMKM akan menerima dana senilai Rp2,4 juta.

“Kami usulkan juga dengan DPR, penerima 20 juta usaha mikro dengan total 48 triliun,” ungkapnya 

dilansir dari berita fixindonesia berjuduk "HOREE! 20 Juta Pelaku UMKM akan Terima Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Ini Kriterianya

Pihaknya akan membahas program BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021 di Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Karena ini bukan anggaran rutin, maka akan masuk pembahasan di komite PEN. Ada kelanjutan dibicarakan di Kemenko,” kata Menkop Teten.

Baca Juga: Cek HP Anda Sekarang! Ini Daftar HP Tak Bisa Akses WhatsApp per 1 Januari 2021

Perlu diketahui, penerima BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021 merupakan pelaku UMKM yang baru.

Karena, pihaknya menerima data pada tahun 2020 yang mengajukan sebanyak 28 juta pelaku UMKM.

“Kita evaluasi. Ke depan yang mendapatkan harus yang baru. Karena ada 28 juta yang minta. Kita hanya memberikan 12 juta,” imbuhnya.

Sebelum melakukan pendaftaran, pelaku UMKM sebaiknya telah memenuhi persyaratan dan kriteria untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021, seperti berikut ini:

-Merupakan Warga Negara Indonesia

-Mempunyai NIK dan KTP

-Memiliki Usaha Mikro

-Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

-Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

-Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

Syarat

Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain persyaratan yang telah disebutkan diatas, pelaku UMKM juga harus memenuhi kriteria sesuai UU No. 20 Tahun 2008, kriteria Usaha Mikro sebagai berikut:

Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.***fixindonesia/Ratna Padya Rohani

 

 

Editor: Rizki Laelani

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah