Tanggapi Polemik Lahan Ponpes Habib Rizieq, Mahfud MD: Masalah Hukumnya Harus Selesaikan Dulu

- 29 Desember 2020, 17:00 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD komentari kasus lahan Ponpes Habib Rizieq Shihab.
Menko Polhukam, Mahfud MD komentari kasus lahan Ponpes Habib Rizieq Shihab. /Instagram.com/@mohmahfudmd

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah FPI menyatakan surat somasi yang dilayangkan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII salah alamat.

Salah satu tim kuasa hukum Ponpes Markaz Syariah FPI, Aziz Yanuar, mengatakan surat somasi untuk meninggalkan lahan tersebut dinilai error in persona.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 29 Desember 2020: Al dan Andin Perjuangkan Hubungan, Elsa Susun Niat Jahat?

Pasalnya, PTPN seharusnya melayangkan surat kepada pihak penjual tanah tersebut.

"Bahwa somasi Saudara adalah error in persona karena seharusnya pihak PTPN VIII mengajukan complain baik pidana atau pun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada pihak pesantren atau HRS, karena pihak pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai kepala desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya," kata Aziz seperti dikutip dalam keterangan resmi tim kuasa hukum Ponpes Markaz Syariah, Minggu, 27 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Twitter @MahfudMD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x