Lebih lanjut Airlangga mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja menjawab tantangan perekonomian Indonesia lainnya, yaitu terkait daya tarik investasi.
Selain program PEM, pemerintah juga akan menyiapkan berbagai program untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Program Perlindungan Sosial tersebut pemerintah akan melanjutkan program seperti PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan BLT Desa.
Baca Juga: Soal Pembukaan Seleksi CPNS 2021, Tjahjo Kumolo Tegas 'Pemda Nyusun Formasi Atas Dasar Keinginan'
Pemerintah dikabarkan telah menyiapkan dana sebesar Rp110,2 triliun untuk tahun 2021 terutama untuk program Perlindungan Sosial.
"Pemerintah berkomitmen akan tetap menggulirkan berbagai program bantuan sosial tersebut, guna menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya memiliki kontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2021,” ujar Menko Airlangga.***