Mensos Juliari Korupsi Bansos Covid-19 hingga Rp17 M, Ancaman Hukuman Mati Baginya Masih Dikaji KPK

- 7 Desember 2020, 07:10 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan tersangka pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan gedung Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020). KPK resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan.*
Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan tersangka pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan gedung Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020). KPK resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan.* / ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp./ANTARA FOTO

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

"Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah pasal dua itu bisa kita buktikan terkait dengan pengadaan barang dan jasa," ujar Firli.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Korupsi Bansos Covid-19, Bendahara PDIP Ini Lolos Ancaman Hukuman Mati

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liga Inggris Tottenham Hotspur vs Arsenal di Mola TV: Spurs Belum Terkalahkan

Baca Juga: Tottenham Hotspur vs Arsenal Malam Ini: Mengupas 7 Fakta Menarik Jelang Derbi London Utara

Karena, lanjut dia, pada unsur-unsurnya adalah setiap orang yang pertama ada pelaku, kedua ada perbuatan, ada sifat melawan hukum dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain atau korporasi yang dapat melibatkan kerugian uang negara atau perekonomian negara.

"Perlu diingat, bahwa yang kita sampaikan hari ini adalah salah satu dari klaster tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau ganti oleh penyelenggara negara," tuturnya.

Lebih lanjut Firli Bahuri menyampaikan mengenai status tersangka yang telah ditetapkan sesuai dengan unsur-unsur yang mendasarinya.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x