(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
"Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah pasal dua itu bisa kita buktikan terkait dengan pengadaan barang dan jasa," ujar Firli.
Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Korupsi Bansos Covid-19, Bendahara PDIP Ini Lolos Ancaman Hukuman Mati
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liga Inggris Tottenham Hotspur vs Arsenal di Mola TV: Spurs Belum Terkalahkan
Baca Juga: Tottenham Hotspur vs Arsenal Malam Ini: Mengupas 7 Fakta Menarik Jelang Derbi London Utara
Karena, lanjut dia, pada unsur-unsurnya adalah setiap orang yang pertama ada pelaku, kedua ada perbuatan, ada sifat melawan hukum dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain atau korporasi yang dapat melibatkan kerugian uang negara atau perekonomian negara.
"Perlu diingat, bahwa yang kita sampaikan hari ini adalah salah satu dari klaster tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau ganti oleh penyelenggara negara," tuturnya.
Lebih lanjut Firli Bahuri menyampaikan mengenai status tersangka yang telah ditetapkan sesuai dengan unsur-unsur yang mendasarinya.***