Gus Dur Bubarkan Kemensos karena Korupsinya Gede-gedean, Terbukti di Era Jokowi Sekarang. . .

- 6 Desember 2020, 19:31 WIB
Potret Gus Dur.*
Potret Gus Dur.* /Instagram.com/@jaringangusdurian/@jaringangusdurian

Gus Dur pun mengungkapkan jika selama ia menjadi Presiden, ia telah bekerja sesuai ketentuan Undang-undang Dasar yang menjamin kebebasan berpikir dan hal tersebut sangat di mungkinkan jika Departemen Penerangan ditiadakan.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial yang bernama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka penerima suap.

Tersangka Juliari P Batubara diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah