Gus Dur Bubarkan Kemensos karena Korupsinya Gede-gedean, Terbukti di Era Jokowi Sekarang. . .

- 6 Desember 2020, 19:31 WIB
Potret Gus Dur.*
Potret Gus Dur.* /Instagram.com/@jaringangusdurian/@jaringangusdurian

PR BOGOR - Ditangkapnya Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pandemi Covid-19 meramaikan Sosial Media. Video Gus Dur terkait rencana pembubaran Departemen Sosial (Depsos) pun kembali mencuat.

Video itu diambil saat Gus Dur diwawancarai salah satu program TV Nasional pada 31 Desember 2009.

Saat itu, pembawa acara Andy F Noya menyatakan keheranannya dengan langkah Gus Dur membubarkan Departemen Sosial yang notabene berperan mengayomi orang terlantar di Indonesia.

Baca Juga: Jelang Episode Terakhir Malam Ini, Ungkapan Perasaan Pemeran Drama 'Start-Up', Suzy: Campur Aduk Nih

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Korupsi Bansos Covid-19, Bendahara PDIP Ini Lolos Ancaman Hukuman Mati

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liga Inggris Tottenham Hotspur vs Arsenal di Mola TV: Spurs Belum Terkalahkan

“Yang menjadi pertanyaan sampai sekarang ketika Gus Dur membubarkan Departemen Sosial dan Departemen Penerangan, kalo Departemen Sosial dulu apa alasan persisnya sementara banyak orang terlantar yang harus diayomi oleh Departemen itu,” tanya Andy,

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari akun Twitter @Gusdurian.

Gus Dur menjawab bahwa Departemen Sosial adalah Departemen yang melakukan tindak korupsi secara besar-besaran bahkan sampai sekarang.

Baca Juga: Geram! Jokowi Buka Suara Soal Penangkapan Mensos Juliari Batubara: Saya Tidak akan Melindungi

Baca Juga: Publik Sempat Kira Luhut, Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy Jadi Plt, Pengganti Mensos Juliari Batubara

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Tersandung Korupsi, MUI Prihatin dan Tak Habis Pikir: Mengapa Tega Pak?

“Karena Departemen itu yang seharusnya mengayomi rakyat ternyata korupsinya gede-gedean, sampai hari ini,” jawab Gus Dur.

Andy bertanya lagi bahwa mengumpamakan hal itu dengan pertanyaan membunuh tikus tidak harus membakar lumbungnya.

“Kalau membunuh tikus kan tidak harus membakar lumbungnya,” tanya Andy.

“Oh memang, karena tikusnya sudah menguasai lumbung,” jawab Gus Dur singkat.

Baca Juga: Tottenham Hotspur vs Arsenal Malam Ini: Mengupas 7 Fakta Menarik Jelang Derbi London Utara

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Korupsi Dana Bansos Covid-19, Jokowi Ingat Gubernur, Bupati, dan Walikota

Baca Juga: Usai Mensos Juliari Batubara Ditangkap KPK, dr. Tirta: Hukum Mati Pelaku Korup Dana Bantuan Covid-19

Gus Dur pun mengungkapkan jika selama ia menjadi Presiden, ia telah bekerja sesuai ketentuan Undang-undang Dasar yang menjamin kebebasan berpikir dan hal tersebut sangat di mungkinkan jika Departemen Penerangan ditiadakan.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial yang bernama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka penerima suap.

Tersangka Juliari P Batubara diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah