Bisa Mengantarkan Mensos Juliari Batubara ke Liang Lahat, Begini Bunyi UU Nomor 31 Tahun 1999

- 6 Desember 2020, 12:33 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara.*
Menteri Sosial Juliari Batubara.* /Twitter.com/@KemensosRI

PR BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara tersangka dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19.

Mensos Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam dugaan korupsi bansos Covid-19 di Jabodetabek.

Usai ditetapkannya Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka kasus korupsi bansos Covid-19, ramai di jejaring media sosial pertanyaan mengenai apakah ancaman hukuman mati bisa menimpanya.

Baca Juga: Menilik Kekayaan Mensos Juliari Batubara, Asetnya Rp48,1 M Tersebar di Sumatera, Bogor hingga Bali

Baca Juga: Jangan Tidur Dulu, MAMA 2020 Dihadiri BTS, NCT, hingga Stray Kids Tayang di Indonesiar, Catat Jamnya

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Rocky Gerung Bilang Menhan Prabowo sangat Murka Tapi Tak Diperlihatkan

Ancaman hukuman mati itu berangkat dari pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri pada media Juli 2020 lalu.

Lalu bagaimana kelanjutan pernyataan Firli Bahuri itu, bisakah para terduga korupsi ini, termasuk Mensos Juliari Batubara dikenakan hukuman mati jika terbukti bersalah?

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan berpedoman pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi. Tepatnya merujuk pada pasal 2 tentang penindakan.

Baca Juga: Terkuak! Juliari Batubara Terima Sogokan Rp8,2 Miliar Tunai, Berasal dari Dana Bansos Jabodetabek

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 di Jabodetabek, akan Terancam Pidana Mati?

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini dan Cancer 6 Desember 2020, dari Kesehatan sampai Bicara Hati

“Kita paham di dalam ketentuan UU 31 Tahun 1999 yaitu pasal 2 tentang pengadaan barang jasa, yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara,” kata Firli sebagaimana dikutip dari Pikiranrakyat-bekasi.com dari kanal resmi YouTube KPK RI, melalui artikel berjudul 'Mensos Juliari Korupsi Dana Covid-19, Ketua KPK Sebut 2 Pasal yang Dapat Antarkan Dia ke Liang Lahat', Minggu, 6 November 2020.

Firli Bahuri mengakui dalam aturan UU tersebut ada aturan hukum mati. Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah kasus yang menjerat terduga koruptor bansos covid-19 masuk dalam ketentuan tersebut.

Dalam kasus korupsi bansos Covid-19, Firli Bahuri mengatakan KPK akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti.

Baca Juga: Benarkah Jusuf Kalla Otaki Penangkapan Edhy Prabowo? Beredar Luas di Medsos, Ini Penjelasan Jubirnya

Baca Juga: Nonton MAMA 2020 Melalui Aplikasi JOOX dan Vidio.com, Ikuti Langkah Mudah Berikut Ini

Baca Juga: Kabar Gembira! Malaysia Buka Penerbangan Luar Negeri, Begini Imbauan Menteri Pertahanan Ismail Sabri

“Kedua memang ada ancaman hukuman mati. Kita juga paham bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah sebagai bencana non-alam sehingga tentu kita tidak berhenti di sini, apa yang kita lakukan masih akan terus bekerja terkait bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemic Covid-19. Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterang saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam pasal 2 UU 31 Tahun 1999,” ucap dia

Firli Bahuri mengatakan KPK masih harus bekerja keras untuk melakukan pengembangan kasus ini. Sehingga dapat ditemukan ada atau tidaknya tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pasal 2.

“Saya kita-kita (KPK-red) masih memang bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidak tindak pidana yang merugikan uang negara sebagaimana dimaksud pasal 2 itu,” katanya.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Mendagri Tegas Minta 'Amankan, agar Tidak Terjadi Gangguan Money Politik'

Baca Juga: 4 Hari Lagi Pencoblosan Pilkada 2020, Cagub Ini Malah Ditetapkan Bareskrim Polri sebagai Tersangka

Baca Juga: Usai OTT Pejabat Kemensos, Mahfud MD Apresiasi KPK: Tangkap dan Buru para Koruptor, Bravo!!!

“Malam hari ini yang kita lakukan tangkap tangan tindak pidana berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu,” katanya.

Diketahui bunyi pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liga Inggris, Man City vs Fulham di NET TV dan Mola TV: Sergio Aguero Comeback!!

Baca Juga: Sindir Polisi Soal Dipanggilnya Tukang Tenda Nikahan Anak HRS, Fadli Zon: Catat Ini Sejarah Kelam

Baca Juga: [Update Banjir Kota Medan] - Sudah Surut, Namun 5 Orang Tewas, 2 Hilang, dan 12.783 Jiwa Terdampak

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Hingga kini, Mensos Juliari Batubara masih menjalani pemeriksaan di KPK.***(Ade Cahyana/PR Bekasi)

Editor: Amir Faisol

Sumber: PR BEKASI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah