Ustadz Maaher at-Thuwalibi Ditangkap Bareskrim Polri Tadi Subuh, Dulu Hina Habib Luthfi bin Yahya

- 3 Desember 2020, 13:55 WIB
Ustadz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri.
Ustadz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri. /Foto: Twitter @Ustadzmaaher //

“Nanti kan ada haknya tersangka. Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya,” ujar Argo.

Berdasarkan surat penangkapan, Maaher at-Thuwalibi disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Diketahui sebelumnya, Ustadz Maaher at-Thuwalibi pernah dilaporkan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.***

Ustadz Maaher at-Thuwalibi juga pernah dilaporkan oleh Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x