Ustadz Maaher at-Thuwalibi Ditangkap Bareskrim Polri Tadi Subuh, Dulu Hina Habib Luthfi bin Yahya

- 3 Desember 2020, 13:55 WIB
Ustadz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri.
Ustadz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri. /Foto: Twitter @Ustadzmaaher //

Baca Juga: Luhut Bakal Keluar Negeri Selama 8 Hari, Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Menteri KKP Ad Interim

Baca Juga: Anies Baswedan Positif Covid-19 dan Kini Mengisolasi Diri, Pimpin Rapat Virtual: Kami sudah Terbiasa

Baca Juga: Space Neptunus Bakal Mulai Buka Penerbangan Komersial untuk Wisata Luar Angkasa di 2024 Mendatang

Namun dalam surat penangkapan yang beredar, Ustadz Maaher at-Thuwalibi disebutkan telah ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian.

Dia ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi. Untuk pemeriksaan itu, Ustaz Maaher at-Thuwalibi ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri.

Kendati demikian, Argo Yuwono belum bisa menjelaskan secara rinci terkait kasus dugaan SARA yang menjerat Maaher at-Thuwalibi.

Baca Juga: Prihatin dengan Anies Baswedan yang Terkonfirmasi Covid-19, Kapolda Metro Jaya Negatif Usai Swab Tes

Baca Juga: Banting Setir Jadi Penjahit, Pria Ini Raup Keuntungan Rp3 Juta dari Membuat Aneka Kostum Kucing

Baca Juga: DPR Desak 5 Daerah Rawan Konflik Papua harus Diantisipasi: Ciptakan Kedamaian di atas Tanah Papua

Argo Yuwono menyebut, Ustadz Maaher akan terlebih dahulu diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x