Baca Juga: Luhut Bakal Keluar Negeri Selama 8 Hari, Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Menteri KKP Ad Interim
Baca Juga: Anies Baswedan Positif Covid-19 dan Kini Mengisolasi Diri, Pimpin Rapat Virtual: Kami sudah Terbiasa
Baca Juga: Space Neptunus Bakal Mulai Buka Penerbangan Komersial untuk Wisata Luar Angkasa di 2024 Mendatang
Namun dalam surat penangkapan yang beredar, Ustadz Maaher at-Thuwalibi disebutkan telah ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian.
Dia ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi. Untuk pemeriksaan itu, Ustaz Maaher at-Thuwalibi ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri.
Kendati demikian, Argo Yuwono belum bisa menjelaskan secara rinci terkait kasus dugaan SARA yang menjerat Maaher at-Thuwalibi.
Baca Juga: Prihatin dengan Anies Baswedan yang Terkonfirmasi Covid-19, Kapolda Metro Jaya Negatif Usai Swab Tes
Baca Juga: Banting Setir Jadi Penjahit, Pria Ini Raup Keuntungan Rp3 Juta dari Membuat Aneka Kostum Kucing
Baca Juga: DPR Desak 5 Daerah Rawan Konflik Papua harus Diantisipasi: Ciptakan Kedamaian di atas Tanah Papua
Argo Yuwono menyebut, Ustadz Maaher akan terlebih dahulu diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri.