PR BOGOR - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikirimi surat pemanggilan pemeriksaan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pemanggilan Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggran protokol kesehatan saat kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, Habib Rizieq Shihab akan diperiksa pada Selasa, 1 Desember 2020.
Baca Juga: Bertemu Gatot Nurmantyo Ngobrol dari Hati ke Hati, Mahfud MD Bilang Bukan Basa-Basi di Mulut Saja
Baca Juga: Istana Berharap Pemuka Agama di Sulawesi Tengah tetap Bersilaturahmi Tanggapi Pembantaian di Sigi
Baca Juga: Istana Kutuk Pembantaian Satu Keluarga di Sigi, Fadjroel Rahman: Palaku akan Diburu dan Dikepung
"Yang bersangkutan (Rizieq Shihab) kita jadwalkan pada Selasa tanggal 1 (Desember) ya," ujar Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya kepada wartawan, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Minggu, 29 November 2020.
Yusri Yunus menyampaikan, surat pemanggilan itu diterima keluarga Habib Rizieq Shihab lantaran pimpinan FPI itu sedang tidak ada di kediamannya.
"Tadi MRS tidak ada dikediamannya, akan tetapi surat panggilan itu sudah diterima pihak keluarganya," ujarnya.