Artis dan Selebgram Terlibat Prostitusi Online di Hotel Layani Satu Pria dengan Tarif Rp110 Juta

- 28 November 2020, 13:44 WIB
Dua artis Indonesia kembali terlibat dalam kasus prostitusi online. ST dan MA ditangkap di sebuah hotel di daerah Sunter, Jakarta Utara. *
Dua artis Indonesia kembali terlibat dalam kasus prostitusi online. ST dan MA ditangkap di sebuah hotel di daerah Sunter, Jakarta Utara. * /Pixabay/Geralt/

PR BOGOR - Kapolres Metro Jakarta utara yakni Kombes Pol Sudjarwoko di Mapolres pada Jumat, 27 November 2020 menyatakan jika dua artis terlibat prostitusi online dipesan oleh seorang pria melalui perantara mucikari.

“Dari kesepakatan harga Rp110 juta, dua artis itu sudah mendapatkan uang muka sebesar Rp60 juta,” ungkap Sudjarwoko.

Menurutnya, sisa pembayaran akan dilunasi setelah artis itu melayani pelanggan. Adapun sisanya telah menjadi keuntungan sepasang mucikari tersebut.

Baca Juga: Ketahui 7 Fakta Tentang RM BTS, ARMY Pasti Bakal Nangis Bombai Saat Tahu

Baca Juga: Sutradara Lee Chung-hyun Ungkap Alasan Pilih Park Shin Hye untuk Film Thriller 'The Call', Apa ya?

Baca Juga: 6 Rekomendasi Drama Korea yang Bisa Menemani Akhir Pekanmu, dari Kriminal hingga Percintaan

ST alias M yang terlibat prostitusi online di Jakarta Utara mengaku sempat salah masuk kamar hotel sebelum diciduk pihak kepolisian.

Terpantau kamera pengawas (CCTV) hotel, ST terekam datang di lobi hotel sekitar pukul 21.47 bersama seorang mucikari.

Tiga menit sebelumnya, selebgram lainnya berinisial SH alias MY juga tiba di lobi hotel.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, pisces, dan Virgo 28 November 2020: Mulai dari Karir, Cinta, hingga Keuangan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Lengkap Leo, Gemini, Taurus Hari Ini 28 November 2020: Ada Kesehatan, Karier, Asmara

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan ke-10: Ada Brighton vs Liverpool, Kick off Pukul 19.30 WIB di Mola TV

Mucikari yang sama pun menyerahkan kunci kamar hotel kepada SH.

Saat dilakukan penangkapan di kamar hotel, polisi menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MY dalam keadaan berhubungan badan bersama seorang laki-laki yang merupakan pemesan jasa.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-pangandaran.com sebelumnya dalam artikel "Diciduk Polisi Gegara Prostitusi, Artis ST Ternyata Sempat Salah Masuk Kamar Hotel", polisi telah mengamankan lima orang, di antaranya dua orang artis, seorang pelanggan, dan sepasang suami istri sebagai mucikari.

Mereka dibawa ke Polsek Tanjung Priok bersama sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu berupa uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan sprei hotel.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Capricorn, dan Libra 28 November 2020: Kesehatan, Karir, Keuangan, dan Cinta

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini 28 November 2020: Antam Masih Ajek di Rp1.962.000 per Dua Gram

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Cancer dan Virgo 28 November 2020: Lengkap Ada Asmara hingga Finansial

Dua tersangka sepasang mucikari tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, subside Pasal 296 KUHPidana juncto Pasal 506 dengan ancaman maksimal kurungan 15 tahun penjara.*** (Lilik Hamdan/Pikiranrakyat-pangandaran.com)

Editor: Yuni

Sumber: Pikiran Rakyat Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x