Menteri Edhy Prabowo Ditangkap Hari Ini, Kiara: KPK harus Usut Tuntas Sampai ke Akar-akarnya

- 25 November 2020, 15:26 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta, Rabu, 25 November 2020, dipimpin Novel Baswedan.*
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta, Rabu, 25 November 2020, dipimpin Novel Baswedan.* /Instagram/@edhy.prabowo/

PR BOGOR - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno Hatta, Rabu 25 November 2020.

Menanggapi hal ini, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) berharap KPK dapat mengusut tuntas dugaan korupsi dalam kasus ekspor benih lobster.

"KPK harus mengusut tuntas korupsi ini sampai ke akar-akarnya," kata Sekjen Kiara, Susan Herawati di Jakarta, Rabu 25 November 2020.

Baca Juga: Bima Arya Perpanjang PSBMK hingga 8 Desember 2020 Imbas 40an Orang Terserang Virus Setiap Harinya

"Seluruh jaringan yang terlibat perlu dibongkar dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia," sambungnya.

Dikatakan Susan, terkait ekspor benih lobster ini tidak ada kajian ilmiah yang melibatkan Komisi Pengkajian Sumber Daya Ikan dalam penerbitan Peraturan Menteri KP No.12 Tahun 2020 tentang lobster, kepiting, dan rajungan.

"Banyak hal yang tidak transparan dan akuntabel dalam kebijakan ekspor benih bening lobster ini," ucapnya, dikutip Pikiranrakyat-bogor.com pada laman Antara, pada Rabu 25 November 2020.

Baca Juga: KPK Tangkap Edhy Prabowo dan 17 Orang Lainnya, Kartu ATM Sang Menteri Kini Juga Diamankan Penyidik

Bahkan, lanjut Susan, pembahasan-pembahasan pun cenderung tertutup dan tidak melibatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster.

Susan pun sudah mengingatkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bahkan menyebut terdapat banyak potensi kecurangan dalam mekanisme ekspor benih lobster tersebut.

Pasalnya, kata dia, izin ekspor benih lobster itu dinilai ORI bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.

Baca Juga: Inter Milan vs Real Madrid di Liga Champions: Zinedine Zidane Bicara Soal Kondisi Isco di El Real

Susan juga menilai bahwa KKP tidak memiliki peta jalan yang menyeluruh dan komprehensif dalam membangun kekuatan ekonomi perikanan (lobster) berbasis nelayan di Indonesia dalam jangka panjang.

"Ada kriteria yang tidak jelas dalam penetapan perusahaan ekspor benih lobster yang dilakukan KKP," kata Susan.

"Keterlibatan sejumlah nama politisi partai politik di balik perusahaan ekspor benih lobster membantah klaim Menteri Edhy yang selalu mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan lobster yang akan meningkat jika pintu ekspor benih lobster dibuka luas," jelas Susan.

Baca Juga: Kemenag Susun Naskah Jumat, Fadli Zon: Ikut Campur Terlalu Jauh, Takut terhadap Ulama dan Habaib

Selain itu, adapun pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia yang menemukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat.

Salah satunya yakni pintu ekspor dari Indonesia ke luar negeri.

Kabanya, pintu ekspor dari Indonesia ini hanya dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta, padahal mayoritas pelaku lobster berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Sumatera.

Baca Juga: Ditangkap KPK Dini Hari, Edhy Prabowo Punya Tanah dan Bangunan di Muara Enim Bandung Senilai Rp 4 M

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari wilayah Negara RI telah menetapkan enam bandara.

Enam bandara tersebut terdiri dari Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan, dan Bandara Hasanuddin Makassar. ***

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah