Lebih lanjut Pangdam Jaya menjelaskan penurunan Baliho tersebut sudah sesuai prosedur atau ketentuan. Proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh Pol
PP dengan Polri dan kemudian dengan TNI.
Penurunan Baliho sudah dilaksanakan sejak dua bulan yang lalu dan sudah diturunkan sebanyak 338.
Kemudian dari pihak FPI mendemo dan memerintahkan untuk Pol PP memasang
kembali.
Baca Juga: Profil Millen Cyrus yang Diborgol Polisi Diduga Gegara Narkoba: Konsumi Pil KB Demi Payudaranya
Baca Juga: Hasil Lengkap Liga Inggris Malam Tadi: Arsenal Ditahan Leeds United, Liverpool Hancurkan Leicester
Baca Juga: Seleb Diduga Millen Cyrus Diborgol Polisi Gegara Narkoba, Terciduk Main dengan Pria J di Kamar Hotel
Menurut Pemerintah daerah, pemasang baliho tidak sesuai ketentuan, tidak bayar
pajak, kemudian kalimat-kalimatnya juga ada yang tidak bagus mengundang keresahan pada masyarakat. Intinya adalah ini tidak sesuai dengan ketentuan oleh Muspida ini ditertibkan
“Kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dikedepankan
Polisi Pamong Praja (Pol PP) karena Pol PP yang menjalankan Peraturan Gubernur
pemerintahan di wilayah,” ungkap Pangdam Jaya.***