PR BOGOR - Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Dudung Abdurachman akan menindak tegas jika Reuni 212 tetap digelar.
"Sudah ada surat pernyataan dari FPI dan bahkan imbauan dari gubernur bahwa tidak boleh melaksanakan Reuni 212 karena itu melanggar Perda Nomor 88 Tahun 2020 yang sudah dikeluarkan dan FPI sendiri sudah menyanggupi, sudah membuat surat pernyataan juga dia tidak akan melakukan Reuni 212," kata Mayjen TNI Dudung Abdurachman kepada wartawan di Kodam Jaya Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara, pada Senin 23 November 2020.
Dudung Abdurachman menegaskan Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya akan menindak tegas jika massa tetap menggelar Reuni 212.
Baca Juga: Pangdam Jaya Sebut 900 Baliho Rizieq Shihab Sudah Diturunkan, Tak Gentar Meski Dicecar Para Politisi
Baca Juga: Mengenal Sosok Millen Cyrus, Keponakan Ashanty yang Terjerat Kasus Dugaan Narkoba
Baca Juga: Sempat Dijanjikan, Kini Presiden Jokowi Justru akan Memotong Libur Panjang di Akhir Tahun Ini
Dudung menambahkan setiap warga negara harus patuh terhadap aturan hukum yang berlaku di NKRI.
Bahkan, pembatalan acara Reuni 212 juga diperkuat dengan surat imbauan Gubernur DKI Jakarta sebab melanggar Perda 88/2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dudung mengatakan TNI dan Polri siap mengerahkan pasukan untuk menindak tegas apabila pernyataan FPI terkait pembatalan Reuni 212 dilanggar.