UU Cipta Kerja Sudah Diundangkan, Airlangga Hartarto Bilang Pemerintah Bakal Kebut Aturan Pelaksana

17 November 2020, 11:38 WIB
Pemerintah sedang menyusun 40 rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) terkait UU Cipta Kerja. Pintu terbuka bagi semua elemen masyarakat menyampaikan gagasannya.*/Dok. Indonesia.go.id /

PR BOGOR - Undang-Undang Cipta Kerja resmi disahkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo serta diundangkan pada 2 November 2020.

Dengan begitu Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sesuai dengan Ketentuan Penutup di Pasal 185, peraturan pelaksana dari undang-undang ini wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.

Baca Juga: Polri Minta Keterangan Habib Rizieq Soal Pelanggaran Protokol Kesehatan, FPI: Kami Siap Mendampingi

Baca Juga: ARMY Geram! Pdogg Terlalu Terobsesi Memasukkan Nada Tinggi di Lagu BTS, Jimin Sampai Teriak-Teriak

Baca Juga: Dylan Minnette Terciduk Kenakan Masker Gambar BTS, ARMY Langsung Jadi Detektif, Apa yang Dilakukan?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah pun bergegas menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan.

Masyarakat juga diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dikatakan Airlangga Hartarto, sejumlah draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan draf rancangan peraturan presiden (R-Perpres) disiapkan.

Sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 RPP dan empat R-Perpres.

Baca Juga: Ramai-Ramai Menyambut Minho SHINee di Pangkalan Korps Marinir Korea Selatan, Visualnya Buat Pangling

Baca Juga: Rating Terbaru Drama The Penthouse Keluar, Pecinta Drakor Wajib Tahu Begini Analisa Nielsen Korea

Baca Juga: Gempa 6,3 Magnitudo Guncang Sumatera Barat, Dirasakan di Padang, Bukittinggi hingga Solok Selatan

Ada 19 K/L yang menjadi penanggung jawab dari draf RPP/ R-Perpres, bersama lebih dari 30 K/L lainnya, tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksana tersebut.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholder, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” ujar Airlangga Hartarto, dalam keterangan resminya kepada Pikiranrakyat-bogor.com, beberapa waktu lalu.

Arilangga Hartarto menyebut, untuk menampung berbagai masukan dan aspirasi tersebut, dan untuk memberikan ruang dalam melakukan pembahasan bersama seluruh masyarakat, Kemenko Perekonomian menyediakan wadah melalui portal resmi UU Cipta Kerja.

Portal tersebut dapat diakses oleh masyarakat secara online di alamat URL: https://uu-ciptakerja.go.id.

Baca Juga: Keren! 'Dream Challenge' V BTS Viral dan Banyak Disukai Anak-anak TK di Korea Selatan

Baca Juga: Ice Cream BLACKPINK Ft Selena Gomez Cetak Rekor 400 Juta Tayangan di YouTube, Sejarah Baru di Dunia

Baca Juga: T1 Liga Legenda Korea Beberkan Pengalamannya Bertemu BTS, Akui Senang dengan Semua Kepribadiannya

Portal ini sudah dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholder yang akan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draf RPP dan R-Perpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Saat ini sudah ada sembilan draf RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui portal resmi UU Cipta Kerja.

“Melalui penyediaan portal resmi UU Cipta Kerja ini, pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholder terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan R-Perpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Selasa 17 November 2020: Antam Rp547.000 per 0,5 Gram

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini, Selasa 17 November 2020: Ada Escape Plan 2 dan Southpaw Nanti Malam

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Selasa 17 November 2020: NET, SCTV, RCTI, GTV, ANTV, dan Trans TV

Selain itu, seluruh kementerian/lembaga terkait, secara terkoordinasi juga akan melakukan sosialisasi, publikasi, dan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draf 40 RPP dan empat R-Perpres, baik yang akan dilakukan di Jakarta maupun di daerah.

Tujuannya, agar penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini dapat menampung masukan semua pihak terkait secara lebih komprehensif.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong peningkatan usaha dengan memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan serta berbagai insentif usaha, baik terhadap koperasi dan UMKM maupun korporasi dan industri nasional.

Melalui UU Cipta Kerja ini diharapkan akan mampu mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang saat ini tengah dilakukan pemerintah dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra 17 November 2020: Sebaiknya Luangkan Waktu Sejenak untuk Pasanganmu

Baca Juga: Melanggar Protokol Kesehatan, Polri akan Panggil Habib Rizieq: Kami Minta Klarifikasi, Tunggu Saja

Baca Juga: 5 Fakta tentang Jungkook BTS yang Bisa Bikin ARMY Menangis, Apa Saja?

Selain itu, melalui UU Cipta Kerja juga ditujukan menyiapkan perekonomian Indonesia agar mampu segera bangkit dan dalam jangka menengah panjang meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tengah persaingan global.

Airlangga menjelaskan, setidaknya ada tiga manfaat utama dari adanya UU Cipta Kerja. Pertama, mendorong penciptaan lapangan kerja. Kedua, memudahkan pembukaan usaha baru.

Ketiga, mendukung pemberantasan korupsi. Dia pun mengakui pentingnya pengelolaan persepsi dan keseimbangan komunikasi, baik di media massa maupun media sosial agar UU Cipta Kerja ini dapat dipahami secara komprehensif.

Senada dengan Menko Perekonomian, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam menuturkan bahwa tujuan dari UU ini positif terhadap kemajuan ekonomi.

Baca Juga: Sedang Berlangsung di Trans TV, Ini Sinopsis Film Gorgeous yang Dibintangi oleh Jackie Chan

Baca Juga: Rencana Pemerintah Hapus BBM Premium, Direktur Energy Watch: Indonesia akan Jadi Sorotan

Baca Juga: Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19, Otoritas Moskow Ubah Arena Seluncur Es Jadi Rumah Sakit Darurat

“Setiap tahun perguruan tinggi meluluskan sekitar 1,7 juta sarjana baru. Tentu persoalan lapangan kerja dan upaya menggerakkan ekonomi harus menjadi perhatian kita bersama,” papar Nizam.

Menurutnya, perbedaan pendapat juga sangat wajar untuk menghasilkan segala sesuatu yang terbaik bagi bangsa dan negara. Karena itu, kajian-kajian dan masukan tertulis dari perguruan tinggi perlu didorong bersama, terutama di dalam menyiapkan peraturan pelaksanaan UU ini.

Nizam menambahkan, perguruan tinggi sebagai tempat para intelektual dan calon pemimpin masa depan tentu harus bisa menyosialisasikan UU ini secara baik.

“Informasi yang berimbang juga harus sampai ke mahasiswa. Jangan sampai turun ke jalan hanya karena provokasi atau hoaks,” harap Nizam.***

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler