Buntut Panjang Drama Mematikan Mikrofon yang Dilakukan Puan Maharani, Nikita Mirzani Kini Dilaporkan

13 Oktober 2020, 06:33 WIB
Potret Nikita Mirzani yang dilaporkan Gerakan Puan Maharani Nusantara (GPMN) ke Dewan Pers melalui surat elektronik, Senin, 12 Oktober 2020.*/Instagram/@nikitamirzanimawardi_17 /

PR BOGOR – Gerakan Puan Maharani Nusantara (GPMN) resmi melaporkan artis Nikita Mirzani ke Dewan Pers melalui surat elektronik, Senin, 12 Oktober 2020.

Ketua DPP bidang Hukum dan HAM GPMN, Ali Nugroho menyebut, permasalahan Nikita Mirzani dengan unggahan tulisan di instastory akun instagramnya mengenai kalimat bernada merendahkan soal Pancasila dan dikutip oleh media dijadikan judul berita sudah ditindak lanjuti.

GPMN menyatakan, pihaknya telah melayangkan hak jawab kepada media yang bersangkutan.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Bebas Usai Menang di Pengadilan PTUN Bandung, Pencabutan Asimililasi Tak Sah

“Yang mendasari kami bertindak adalah judul berita yang menyudutkan Puan Maharani (Ketua DPR) yaitu “Nikita Mirzani ingatkan Pancasila,” “Nikita mau datangkan tante Lala ke DPR,” kata GPMN dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiranrakyat-bogor.com, Senin, 12 Oktober 2020.

Hal tersebut, katanya, memerlukan tangkisan opini sebagai cover booth side yang disalurkan lewat hak jawab atas judul berita tersebut.

“Dan akhirnya secara mekanisme, hak jawab kami telah ditayangkan oleh media yang bersangkutan dan kami anggap permasalahan selesai,” tulis GPMN.

Baca Juga: Siang Ini Jadwal Demo UU Omnibus Law dari Ormas Islam, Anies Baswedan Siapkan Penjagaan Ekstra

Disebutnya, ormas GPMN menyadari, penyelesaian segala permasalahan produk jurnalistikpen ada di Dewan Pers sebagaimana amanat UU Pers.

Meski di dalam peraturan atau Undang-Undang yang lain, hal-hal yang memiliki unsur tindak pidana bisa dilakukan upaya hukum.

“Sebab kami melihat tulisan Nikita menjadi segala sumber permasalahan yang terkesan merendahkan. Sehingga terkesan oleh publik citra yang negatif yang kami anggap sebagai “pembunuhan karakter” padahal kami sedang berupaya membumikan Pancasila sebagai Ideologi Negara dan Puan Maharani merupakan tokoh atau icon publik soal Pancasila,” tulis GPMN dalam surat pengaduan ke Dewan Pers.

Baca Juga: SBY Tampik Tudingan Tunggangi Demo Anarkis UU Cipta Kerja, Kini Tantang Otoritas Berani Sebut Nama

“Untuk itu kami memohon Dewan Pers dapat memberikan penilaian dan rekomendasi atas dasar permasalahan tersebut,” tutupnya.

Diketahui, Nikita Mirzani sempat viral lantaran dirinya melontarkan sindiran kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani atas insiden mematikan mikrofon.

Sindiran Nikita tersebut ia tuangkan dalam insta storynya, “Kenapa ibu Puan Maharani matiin mikrofonnya? Kurang fair ketika orang sedang menyuarakan suaranya tapi tidak bisa didengar, Negara ini dibangun atas dasar Pancasila. Masih inget ga pancasila dari 1 sampai ke 5 jangan sampai aku datangkan tante Lala ni ke DPR RI.”

Baca Juga: Aksi Menolak UU Cipta Kerja Masih Berlanjut, Dikabarkan Besok PA 212 Bakal Turun

Atas aksi Nikita yang dinilai mencari sensasi, GPMN pun menindak tegas mengadukan persoalan tersebut ke Dewan Pers dan mengancam mengirim 100 pengacara.

Artis 34 tahun itu lantas mengunggah postingan terkait Pancasila dalam akun Instagramnya, Sabtu, 10 Oktober 2020.

“Buat Yg lupa PANCASILA :merupakan dasar serta landasan ideologi bagi bangsa Indonesia. itu berarti setiap nilai yg terkandung dlm Pancasila hrs dijadikan dasar hidup bernegara.Nama Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yg terdiri dari 2kata, yaitu panca yg berarti 5 & sila yg berarti prinsip atau asas. Hal itu berarti ada 5 pedoman penting rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tulis Nikita.***

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler