PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, Begini Tanggapan KPU

24 April 2024, 07:00 WIB
Anggota Komisioner KPU Idham Holik umumkan persiapan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. /Foto: Antara/Muhammad Adimaja/

PEMBRITA BOGOR - Penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 menuai kontroversi setelah desakan dari PDI Perjuangan agar penetapannya ditunda. Namun, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan bahwa tidak ada lembaga peradilan yang bisa membatalkan keputusan tersebut.

Idham menyatakan, "Pascapengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional."

Penetapan Prabowo-Gibran dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Holik menjelaskan, "Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan kemarin pada saat pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilpres, oleh majelis hakim MK dinyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi."

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun meminta untuk menunda sementara penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Gayus berkata PDIP tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena KPU meloloskan pencalonan Gibran serta dianggap melawan hukum.

"Saya minta agar KPU taat asas hukum tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan sampai ada putusan yang pasti dari PTUN," ucapnya pada Selasa, 23 April 2024.

Ia mengatakan bahwa KPU tidak boleh mengabaikan putusan di PTUN yang sedang berjalan. Gayus berkata pembacaan putusan di PTUN akan mengungkap banyaknya pelanggaran di Pilpres 2024.

Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Ditolak MK

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kanan) dan Mahfud MD (kiri) berjabat tangan usai mengikuti jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Gugatan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Mereka juga meminta agar KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan tersebut.

Kemudian, MK menolak seluruh permohonan tersebut, menyatakan bahwa tidak ada alasan hukum yang mendasar untuk mengubah penetapan KPU.

Kritik terhadap penetapan Prabowo-Gibran terutama terkait dengan syarat administratif Gibran Rakabuming. Gibran dianggap tidak memenuhi syarat karena usianya masih di bawah 40 tahun, yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

MK juga menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan KPU RI dalam menerima pencalonan Gibran.

Hasil Pemilu 2024 menunjukkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara, sedangkan pesaingnya jauh di bawah angka tersebut.

Total surat suara sah mencapai 164.227.475 suara, menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Baca Juga: Usai Menang Gugatan di MK, Prabowo Bakal Ajak Megawati Ngobrol Bareng

Meski sidang MK menghasilkan pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, putusan tetap menegaskan keabsahan penetapan KPU.

Holik kembali menyatakan bahwa KPU RI akan tetap menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sesuai dengan pembacaan putusan MK.

Dengan demikian, penetapan tersebut dijadwalkan dilakukan pada Rabu, 24 April 2024, pukul 10.00 WIB di Kantor KPU RI.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler