Dituduh Curang dalam Surat Amicus Curiae Megawati, Gibran: Ya Sudah, Buktikan dong

17 April 2024, 17:00 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (16/4/2024). /Foto: ANTARA/Aris Wasita

PEMBRITA BOGOR - Gibran Rakabuming Raka respons tudingan tentang kecurangan dalam Pilpres 2024 dengan tegas.

Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Rabu, 17 April 2024, Wakil Presiden terpilih ini menantang agar tuduhan tersebut dibuktikan secara konkret.

Dia menyatakan, "Ya udah tinggal buktikan saja."

Pernyataan ini merespons pernyataan sebelumnya dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang menyebut Pilpres 2024 sebagai puncak kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

Gibran kemudian menegaskan bahwa bukti konkret haruslah menjadi dasar untuk setiap tuduhan.

Ia juga menegaskan kesiapannya dan tim hukumnya, bersama Prabowo Subianto, untuk menghadapi segala bentuk sengketa terkait Pilpres 2024. 

"Kalau tim hukumnya kami selalu siap," ujarnya.

Meskipun demikian, Gibran tetap menghargai proses hukum yang berjalan. Dia menyatakan, "Iya sudah biar semua berproses."

Namun, dia juga mengakui bahwa saat ini belum membaca isi surat amicus curiae yang diajukan oleh Megawati.

Surat Amicus Curiae Megawati

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. /Foto: Pikiran Rakyat/Oktaviani

Surat amicus curiae dari Megawati disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui perwakilan PDIP, dengan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP PDIP, Djarot Syaiful Hidayat, sebagai pengirimnya.

Pengajuan ini terkait dengan salah satu pemohon dalam sengketa Pilpres 2024, yakni pasangan Capres dan Cawapres usungan PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam surat tersebut, Megawati menegaskan pandangannya bahwa Pilpres 2024 merupakan puncak dari kecurangan yang dapat dikategorikan sebagai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca Juga: Akui Dosa Prabowo-Gibran, Yusril Mengundurkan Diri dari Tim Hukum Kubu 02?

Dengan demikian, pandangan ini menjadi satu dari banyak pendapat yang akan dipertimbangkan dalam proses hukum yang berlangsung di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024 mendatang.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler