Deklarasi KAMI di Surabaya Dibubarkan Polisi, Keberuntungan Bagi Gatot Nurmantyo, Namanya Bakal Naik

28 September 2020, 19:43 WIB
Panglima TNI (Purn) Jenderal Gatot Nurmantyo, Instagram/@nurmantyo_gatot /

PR BOGOR - Mantan Panglima TNI sekaligus Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo diyakini elektabilitasnya akan naik menyusul adanya penolakan deklarasi di Surabaya, Senin 28 September 2020.

Pandangan ini disampaikan salah satu Deklarator KAMI Gde Suriana Yusuf sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI.

Kendati begitu, Gde Suriana Yusuf menilai, semestinya polisi bersikap netral baik mengamankan aksi deklarasi KAMI yang berlangsung di dalam gedung atau pun aksi penolakan yang ada di luar gedung.

Baca Juga: Nobar Film G30S PKI Tegas Dilarang Polri, Izin Tak Bakal Dikeluarkan, Keselamatan Rakyat Diutamakan

"Tapi, rasa takut, panik dan pesan-pesan intimidasi kepada KAMI ini justru melambungkan nama Gatot Nurmantyo dan KAMI," kata Gde Suriana Yusuf.

Gde Suriana Yusuf menduga, kekuatan besar menyelubungi aksi massa yang menolak aksi deklarasi KAMI di Surabaya. Paramter itu, dilihatnya dari jumlah massa yang sedikit namun berhasil mengusir Gatot Nurmantyo.

Apalagi, tidak ada dalam sejarah, mantan Panglima TNI dianggap sebagai musuh penguasa. Dengan begitu, ia menilai, KAMI dianggap berbahaya bagi kelangsungan rezim yang berjalan saat ini.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tuding Pendemo Acara KAMI di Surabaya Bayaran: Maklum Ekonomi Tengah Susah Begini

Pembubaran deklarasi KAMI dengan alasan tidak mengantongi izin dan pelanggaran protokol kesehatan hanya mencari-cari kesalahan

"Jelas ada kekuatan besar yang memback up operasi mengamputasi KAMI," ujarnya.

"Jika alasannya ijin kgiatan dan protocol Covid, tapi ujungnya kok ada statemen menolak keberadaan KAMI di Surabaya," kata dia.

Baca Juga: Musim Hujan saat Pandemi Covid-19 Banjir dan Banjir Bandang Mengancam, Virus Corona Mudah Tersebar?

"Selain itu dalam acara pesertanya terbatas dan semua bermasker. Bandingkan dengan keramaian Pilkada Surabaya," ungkapnya.

Diketahui, Acara silaturahmi KAMI di sejumlah lokasi di Surabaya dibubarkan pihak kepolisia, Senin 28 September 2020.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan pembubaran kegiatan KAMI yang berlansung di beberapa tempat, yakni Gedung Juang 45, Gedung Museum Nahdlatul Ulama (NU) dan Gedung Jabal Noer.

Baca Juga: Longsor di Tarakan Kota Kalimantan Utara, Belasan Orang Meninggal Dunia, dan Belasan Rumah Terdampak

Pembubaran itu lantaran saat ini status Jawa Timur masih sangat rentan dalam penularan Covid-19.

"Jatim sedang menggelorakan kegiatan sosialisasi edukasi preventif sampai dengan operasi yustisi dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan," kata Trunoyudo.

Bukan tanpa dasar, Trunoyudo menjelaskan, pembubaran kegiatan KAMI di beberapa tempat di Surabaya mengacu kepada aturan Pemerintah.

Baca Juga: 5 Fakta Negara Vanuatu, Baru Terbebas Kanibalisme, 50 Tahun Lalu Warga Terbiasa Makan Daging Manusia

Aturan yang dimaksud, yakni Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2017 pada Pasal 5 dan Pasal 6 bahwa kegiatan harus ada izin yang dikeluarkan pihak berwenang.

Dijelaskan dalam Pasal 6 terkait kegiatan yang sifatnya lokal harus sudah dimintakan perizinan. Jika kegitannya bersifat nasional pada salah satu daerah harus perizinan harus dilakukan 21 hari sebelumnya.

"Kita ketahui dari beberapa yang kita lihat, surat administrasi, pemberitahuan itu baru diberikan tanggal 26 September 2020 atau tepatnya baru dua hari yang lalu tepatnya Sabtu," katanya.***

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler