Begini Tanggapan Mahfud MD saat Warganet Tanya Pemakzulan Jokowi di Twitter

26 Februari 2024, 11:20 WIB
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD usai menghadiri acara Tabrak Prof di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Februari 2024. /Foto: Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PEMBRITA BOGOR - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, memberikan tanggapannya terkait ramainya pembahasan mengenai hak angket sebagai upaya penyelesaian kisruh Pemilu 2024.

Dalam pernyataannya, Mahfud mengungkapkan bahwa sebagai calon wakil presiden, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan hak angket, namun masih bisa berjuang melalui jalur hukum dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum," ujar Mahfud, seperti dilansir dari laman resmi Twitter pribadinya @mohmahfudmd.

Baca Juga: Jokowi Ajak Surya Paloh Bertemu di Istana, TPN Ganjar-Mahfud: Biar NasDem Terima Hasil Pilpres 2024

Di sisi lain, Mahfud menegaskan bahwa para tokoh politik seperti Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar, yang juga merupakan anggota partai politik (parpol), dapat mengupayakan penyelesaian melalui jalur politik.

Mahfud Jawab Pertanyaan Warganet soal Pemakzulan Jokowi

Mahfud MD bicara soal pemakzulan presiden. /Foto: X.com/@mohmahfudmd

Mahfud juga menegaskan bahwa meskipun proses pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membutuhkan waktu dan kehati-hatian, namun jika terdapat akibat hukum pidana dari temuan dan keputusan angket, presiden bisa dimakzulkan.

"Pemakzulan memang perlu waktu lama dan hati-hati. Diaturnya memang begitu agar tak sembarangan bisa memakzulkan Presiden," tutur Mahfud melalui akun pribadinya.

Baca Juga: Isu Pemakzulan Jokowi Ditanggapi Menkopolhukam Mahfud MD hingga Ketua PBNU Gus Yahya

Dalam dialog terbukanya dengan warganet, Mahfud mengungkapkan adanya dua jalur resmi yang dapat ditempuh untuk merampungkan kisruh Pemilu 2024.

Jalur pertama adalah melalui jalur hukum dengan mengajukan ke MK, yang bisa membatalkan hasil pemilu jika terdapat bukti yang valid dan hakim MK berani.

Sementara itu, jalur kedua adalah melalui jalur politik dengan menggunakan angket di DPR yang dapat menjatuhkan sanksi politik terhadap Presiden termasuk pemakzulan, tergantung pada konfigurasi politiknya.

Baca Juga: Sekertaris TKN Nusron Wahid Bicara soal Isu Pemakzulan Jokowi, Dia Yakin Mahfud MD Tidak Terlibat

Mahfud juga menjelaskan bahwa ada jalur hukum via MK yang diajukan untuk menggugat kemenangan pasangan Prabowo-Gibran, sementara jalur angket digunakan untuk mengadili Presiden Jokowi secara politik terkait kebijakan yang terkait dengan Pemilu.

Dalam konteks ini, Mahfud menegaskan bahwa pihak yang mengajukan gugatan harus menyodorkan bukti yang valid dan signifikan ke KPU agar diproses oleh MK.

Sebagai tanggapan terhadap dugaan kecurangan tersebut, Mahfud mengingatkan bahwa para penggugat tidak bisa membawa bukti sembarangan untuk menggugat kemenangan Prabowo-Gibran di Pemilu 2024.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler