Buntut Kasus Orientasi Seksual Fetish Kain Jarik, Gilang Bungkus Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

8 Agustus 2020, 16:00 WIB
rilis Gilang Bungkus. foto ist /

PR BOGOR - Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil meringkus Gilang Bungkus di kediamannya di Kalimantan Tengah atas kerja sama dengan Polres Kapuas.

DIketahui Gilang Bungkus merupakan pelaku fetish kain jarik yang aksinya viral di media jejaring sosial usai diungkap salah satu korban.

Gilang Bungkus ditangkap tim dari Polrestabes Surabaya, di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat, Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis 6 Agustus 2020.

Baca Juga: Marak Kawin Kontrak, Bupati Bogor Tegas Minta Pemerintah Pusat Hentikan Pengiriman Imgiran di Puncak

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut kasus Gilang sempat viral dan merisaukan masyarakat.

Sebab itu sebagai langkah kepastian hukum, Polrestabes, Surabaya melakukan penangkapan.

"Kita lihat bersama, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama GA. Polrestabes Surabaya, penyidik melakukan penangkapan di daerah domisili yang bersangkutan," ungkapnya.

Baca Juga: Gadis 23 Tahun Palestina Ditembak Mati Militer Israel Kala Tengah Menutup Jendela, Kedua Negara Kaos

"Masa pandemi yang bersangkutan selama perkuliahan melakukan daring. Otoritas ada wilayah hukum di Polres Kapuas, kita ucapkan terimakasih," ungkap Truno dalam keterangan pers di Mapolrestabes Surabaya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Sabtu 8 Agustus 2020.

Menurut Truno, penangkapan tersangkan ini bekerjasama lintas lini yakni dengan Polres Kapuas dan Polda Kalimantan Tengah.

Gilang Bungkus sudah berada di Polrestabes Surabaya, kini tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Subianto Miliki Rencana Besar di Masa Depan, Kini Kapasitas Menhan Dipertaruhkan

"Kita apresiasi terhadap Polda Kalteng dan Polres Kapuas memberikan backup suport atas proses penangkapan ini," terangnya.

Gilang Bungkus ditangkap di kediaman pamannya di Jalan Tjilik Riwut, Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Tidak ada perlawanan, bahkan keluarga juga kooperatif. Sebeluk diterbangkan di Surabaya Gilang telah menjalani rapid test dan dinyatakan non reaktif.

Baca Juga: 2 Oknum Polisi Ditembak Terciduk Menyebarkan Narkoba, 3.06 Kg Sabu Dibungkus di Kemasan Teh China

Pasal yang Disangkakan : Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP dengan ancaman 6 Tahun penjara.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler