Jenazah Reaktif Covid-19 Dimakamkan Menggunakan Daster, Begini Penjelasan Lurah Suka Maju di Medan

27 Juli 2020, 14:31 WIB
Foto jenazah pasien berdaster yang viral di media sosial: viral sebuah foto di media sosial yang menampilkan jenazah wanita menggunakan baju daster dan diketahui jenazah tersebut tertular Covid-19. /ANTARA/

PR BOGOR - Jenazah di bilangan Suka Maju di Kota Medan menjadi perincangan publik saat diketahui dimakamkan dengan menggunakan daster bukan dengan kain kafan.

Foto penguburan jenazah pasien berdaster tersebut diketahui terjadi di Suka Maju di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

Lurah Suka Maju di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara Harry Agus Perdana, mengatakan, pasien yang jenazahnya dimakamkan pada Jumat 24 Juli di Tempat Permakaman Umum (TPU) Kelurahan Suka Maju tersebut menurut hasil pemeriksaan terindikasi tertular Covid-19.

Baca Juga: Alih-alih Bayar Utang Ketua RT di Bandung Malah Keji Membunuh Warganya dan Bawa Kabur Uang Rp10 Juta

"Belum dipastikan Covid-19 atau tidak. Informasi yang kami terima dari rumah sakit, warga kita yang meninggal hasil rapid-nya reaktif," katanya, pada Senin 27 Juli 2020.

Harry mengatakan, perempuan itu menjalani perawatan di Rumah Sakit Sembiring pada Kamis 23 Juli karena punya riwayat sakit jantung dan pada Jumat 24 Juli pagi dinyatakan meninggal.

Petugas rumah sakit meminta keluarga memakamkan jenazahnya sesuai protokol pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 karena hasil pemeriksaan menunjukkan dia terindikasi tertular virus corona.

Baca Juga: 70 Persen Rakyat Korea Utara Terciduk Tonton Serial Drakor Korsel, Kim Jong Un Beri Sanksi Berat

"Waktu proses pemakaman awal tidak ada masalah, tapi info yang diterima dari keluarga bahwa petinya tidak muat, lalu oleh pihak keluarga petinya dibongkar, sehingga tampak lah jenazah yang masih berdaster itu," katanya.

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Viral Foto Penguburan Jenazah Masih Bepakaian Daster, Begini Klarifikasi dari Lurah Suka Maju Medan'.

Melihat kondisi jenazah yang demikian, Harry melanjutkan, keluarga lantas berkesimpulan bahwa jenazah kerabat mereka belum dimandikan sesuai syariat Islam dan berencana memandikannya.

"Setelah ditanyakan ke petugas RS Sembiring mengaku jika dia sendirilah yang memandikan jenazah tersebut," kata dia.

Baca Juga: Negara Minta Bendera Merah Putih Dikibarkan Serentak Mulai 1 Agustus 2020 di Seluruh Pelosok Negeri

"sehingga keinginan keluarga untuk memandikan jenazah pun saya tolak, dan pemakaman pun tetap dilanjutkan sesuai protokol Covid-19. Karena kalau dikeluarkan dari peti, kan tidak sesuai protokol lagi," katanya.

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Aris Yudhariansyah menjelaskan bahwa menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang prosedur pemandian jenazah pasien Covid-19 jenazah dapat dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya dan jika tidak memungkinkan untuk dimandikan bisa dilakukan tayamum.

"Jadi diperbolehkan, tidak ada masalah. Kan mayat (pasien Covid-19, red) itu tidak boleh diapa-apain kalau sudah meninggal. Siapa lagi yang berani membuka bajunya," ujarnya.

Baca Juga: Big Hit Entertainment Bocorkan Lagu Terbaru BTS Mengudara 21 Agustus, Dipastikan Sempurna untuk ARMY

Aris menyampaikan, sesuai fatwa ulama, jenazah pasien juga boleh dikafani dalam keadaan berpakaian guna mencegah penularan Covid-19.

"Kalau peti jenazah itu dibongkar malah akan terjadi kesalahan prosedur dalam pemakaman. Ini tidak boleh," katanya.***(Ari Nursanti/PR)

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler