Polri Klaim Segera Tuntaskan Kisruh Surat Jalan dan Red Notice Djoko Tjandra Buronan Kejagung

17 Juli 2020, 09:14 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Pratesijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Polri secara resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan terkait kasus surat jalan buronan Djoko Soegiharto Tjandra. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Guma /

PR BOGOR - Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) memastikan akan mengusut tuntas terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pencabutan red notice interpol terhadap terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya bakalan mendalami tentang surat jalan, penggunaan surat jalan terhadap terpidana 'kelas kakap' itu.

Mulai dari penerbitan surat jalan, penggunaan surat jalan, termasuk juga bagaimana peristiwa hapusnya red notice.

Baca Juga: Jakarta Perpanjang PSBB Transisi Fase I, Gubernur Anies Baswedan Turut Tunda Pembukaan Bioskop

Listyo menjamian, pihak kepolisian juga bakal mendalami tentang munculnya surat keterangan kesehatan Djoko Tjandra.

"Prosesnya bakalan dilakukan secara transparan," ujar Komjen Listyo Sigit Prabowo.

"Bagaimana kemudian bisa muncul surat keterangan kesehatan atas nama terpidana JC, yang tertulis di situ juga dalam posisi sebagai konsultan. Semuanya akan kita proses secara transparan,” tuturnya.

Baca Juga: Komedian Betawi Omaswati Meninggal Dunia, Siang Ini Jenazah Dimakamkan di Depok

Diketahui, kini pencabutan red notice untuk buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra diduga bermasalah.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho S Wibowo pun diduga melanggar kode etik.

Dalam kasus surat jalan Djoko Tjndara ini, Kapolri Jenderal Idham Azis, mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri dalam rangka pemeriksaan.

Baca Juga: Penyiram Air Keras Bagi Novel Baswedan Divonis, Hakim Tetapkan Hukuman Penjara Keduanya Berbeda

Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam surat itu, Prasetyo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.

“Mulai malam ini BJP (Brigjen Pol) PU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu 15 Juli 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo Utomo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatif sendiri dan telah melampaui kewenangannya.

Baca Juga: Ramai Dibicarakan, Jalan Djoko Tjandra Semakin Mudah Atas Bantuan Lurah Jenderal Polisi Hingga Hakim

Argo Yuwono menambahkan, penerbitan surat jalan tersebut tidak berhubungan dengan jabatan Prasetyo.

“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU,” ucapnya.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler