Akhirnya Penganiaya ABK WNI yang Dibekukan di Freezer Kapal Dibekuk Polisi, Pelaku Warga Tiongkok

13 Juli 2020, 15:19 WIB
ABK Indonesia yang tewas dievakuasi petugas dari Kapal berbendera China. (idtoday.co) /


PR BOGOR - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau membekuk warga negara Tiongkok beranama Song Chuanyun dengan usia 50 tahun.

Song menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang juga mengorbankan Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Inodonesia yang ditemukan dalam freezer kapal.

Diduga penganiayaan itu berlangsung antara Januari hingga Juli 2020. Korban merupakan Awak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia.

Baca Juga: Pelaku Teragis Bunuh Editor Metro TV Yodi Prabowo, Luka di Dada Tembus Tulang Iga hingga Paru-paru

Song Chuanyun ditangkap di atas Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang sedang bersandar di Pelabuhan Batam.

Diberitakan di Galamedia.pikiran-rakyat.com, Senin 13 Juli 2020, Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Arie Darmanto mengatakan, tersangka ditangkap para Jumat, 10 Juli 2020.

"Tersangka atas nama Song Chuanyun yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi antara Januari 2020 sampai dengan Juli 2020 di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118," terang Arie dalam siaran persnya, Senin, 13 Juli 2020.

Baca Juga: Penjual Kopi Tak Ngeh Ditongkrongi Editor Metro TV Yodi Prabowo, Amir: Malam Itu Sekitar Warung Sepi

Arie mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-A/ 97/ VII/ SPKT-Kepri tanggal 09 Juli 2020.

Artikel ini telah tayang di Galamedia.pikiran-rakyat.com dengan judul 'WN China Penganiaya ABK Indonesia Hingga Tewas Akhirnya Ditangkap Polisi'.

Dalam penangkapan, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang diduga untuk menganiaya di antaranya satu pasang sepatu safety merk QA Shoes warna hitam dengan bercak cat, dan satu buah kunci pas nomor 24 merk Jiang Hua.

Selain itu ada pula satu buah tongkat kayu, dan satu buah bandul pancing yang terbuat dari besi.

Baca Juga: Di Daerah Lain Sudah Beroperasi, 5 Ribu Ojol di Bandung Blokade Kawasan Kantor Walikota Oded Danial

Atas perbuatannya, polisi menjerat warga negara Tiongkok tersebut dengan UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan rumusan Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2, lebih subsider ayat 1 KUHPidana.

Kasus tersebut terungkap berawal saat tim gabungan dari Polda Kepri, TNI AL, BIN Daerah Kepri, Bakamla, Bea Cukai dan KPLP mengamankan kapal ikan asing Lu Huang Yuan Yu 117, dan 118.

Kemudian tersiar info adanya seorang warga negara Indonesia diduga dianiayai hingga meninggal dunia karena diperkerjakan secara tidak manusiawi, dan jenazah disimpan di atas kapal berbendera Tiongkok.

Baca Juga: Dibangun Sebagai Gereja, Paus Fransiskus Tertekan Erdogan Fungsikan Hagia Sophia Jadi Masjid

Seorang WNI, Hasan Afriandi, yang menjadi ABK di salah satu kapal berbendera Tiongkok, Lu Huang Yu 117 dan Lu Huang Yu 118, ditemukan meninggal dunia.

Baca Juga: Biar Pembantunya Tak Merasakan Capek Lagi, Ashanty Berikan 1 Unit Mobil, Netizen: The Real Sutan

Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman menyampaikan, ABK berkewarganegaraan Indonesia ditemukan meninggal dunia di atas kapal ikan berbendera Tingkok usai kapal itu diamankan petugas gabungan.

Baca Juga: 1 Hektare Ladang Ganja Bisa Panen 4 Kali Ditemukan Polisi di Lembang, Keuntungan Nyaris RP1 Miliar

Tim Gabungan yang terdiri dari Polda Kepri, TNI AL, BIN Daerah Kepri, Bakamla, Bea Cukai dan KPLP tengah melakukan monitoring di wilayah perbatasan perairan Indonesia dan Singapura.

Dari hasil monitoring itu, terdapat dua kapal yang kemudian berhasil diamankan tim gabungan, yakni Kapal Ikan Asing Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118.

Setelah melakukan penggerebekan, pihak kepolisian menemukan tubuh korban disimpan dalam freezer di kapal Lu Huang Yuan Yu 117 yang berasal dari Tiongkok.

Baca Juga: Ulah Sejumlah Staf dan Tamu Tak Kuasa Menahan Hawa Nafsu Kala Lockdown, Hotel Kini Jadi Klaster Baru

Pihak Kepolisian pun kemudian mengamankan jenazah korban dan langsung melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab meninggalnya ABK tersebut.

Menurutnya, informasi adanya dugaan mayat tersebut juga berasal dari WNI.

Kuat dugaan yang bekerja di kapal tersebut merupakan korban trafficking (perdagangan manusia) yang dipekerjakan secara paksa di atas kapal ikan tersebut.

Baca Juga: Bantul Yogyakarta Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo, Dirasakan Warga Pacitan, Wonogiri hingga Purworejo

Dia mengatakan, informasi tentang kejadian ini diterima sekitar pukul 06.00 WIB, Rabu 8 Juli 2020. Namun diklaimya, Bakamla dan TNI AL telah mengetahuinya sejak, Selasa 7 Juli 2020, malam.

"Selanjutnya pada pukul 06.00 WIB itu juga saya perintahkan jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kepri untuk bergabung melakukan deteksi dan mencari kapal tersebut termasuk juga helikopter ikut bergabung melakukan pencarian melalui udara," tuturnya.

"Dan berdasarkan pengalaman bahwa anggota rawan sekali terkena serangan untuk itu kami saling bersinergi, saling membantu dalam mengamankan kapal ini, termasuk juga tim Brimob kita terjunkan," ungkapnya.***(Lucky M. Lukman/Galamedia News/PRMN)

Editor: Amir Faisol

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler