UU TPKS: Pelayanan Terpadu dan Aturan Ganti Rugi Jadi Kunci Penanganan Korban Kekerasan Seksual

15 Juni 2022, 16:22 WIB
Seminar UU TPKS di Gondangdia, Jakarta Pusat /Pikiran Rakyat

PR BOGOR - UU TPKS (Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) menjadi topik seminar dari Komite Nasional Perempuan Mahardhika pada Rabu, 15 Juni 2022.

Seminar ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Seminar UU TPKS diadakan di Hotel Akmani, Jakarta Pusat

Salah satu yang melatarbelakangi hadirnya UU TPKS adalah tingkat kekerasan seksual yang tinggi di tanah air. 

Baca Juga: Cara Ganti Tanda Tangan di KTP dengan Mudah dan Lengkap, Ikuti Prosedurnya!

Oleh karena itu, UU TPKS jadi jawaban atas permasalahan tersebut. UU TPKS juga terdapat sinergi antara pemerintah, parlemen, dan masyarakat sipil di dalamnya.

Namun, supaya lebih luas penerapannya dibutuhkan seminar terkait informasi pelayanan terpadu dan aturan ganti rugi berdasarkan undang-undang ini.

Pelayanan Terpadu Menjadi Kunci Penerapan UU TPKS
Mirisnya pelayanan terhadap korban kekerasan seksual sebelum hadirnya UU TPKS menjadi dasar diterapkannya peraturan ini.

Baca Juga: Manfaat Lapor SPT Tahunan dan Cara Pembayaran Pajak Online

Seperti yang dikatakan Ali Khasan, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan KPPPA dalam seminar.

Ia melihat banyak lembaga yang mengabaikan hak-hak korban untuk mendapatkan pelayanan, seperti bantuan lembaga hukum dan psikolog.

"Fungsi layanan harus bisa mengakomodir kebutuhan korban. Tidak boleh menolak," tuturnya.

Baca Juga: Hepatitis Akut adalah Penyakit Misterius yang Mengintai Anak, Ini Cara Mencegah Risiko Tertular!

Ia juga mengatakan UU ini berperspektif korban. Korban kekerasan seksual menurutnya harus mendapatkan pendampingan secara intens oleh negara.

Sebagai perwakilan Kementerian PPPA, Ali menuturkan bahwa lembaganya berusaha untuk menerapkan one-stop services atau pelayanan secara terpadu kepada korban.

Agar tidak ada lagi korban kekerasan seksual yang dipaksa mengingat kejadian traumatis mereka.

Baca Juga: Kemendikbud RI Beri Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Lain halnya dengan Ali, Nurlaila Hafidhoh dari KJHAM menyebutkan lembaga pelayanan jika ingin terpadu, seharusnya memiliki program yang jelas.

"Tantangannya lembaga layanan ketika gak ada program, itu akan semakin sulit. Korban jadi tidak tertangani," ujarnya.

Aturan Ganti Rugi dalam UU TPKS
Salah satu hak yang harus didapatkan oleh korban kekerasan seksual adalah biaya ganti rugi dari pelaku.

Baca Juga: Cara Membuka dan Memulai Bisnis Ayam Geprek Mulai dari Modal Terkecil

Ganti rugi tersebut disebabkan oleh kehilangan penghasilan, penderitaan korban, pengganti biaya perawatan medis. Ini diatur dalam Pasal 30 UU TPKS.

Kemudian, Pasal 31 UU TPKS mengatur soal penyitaan aset pelaku kekerasan seksual.

Pasal 35 UU TPKS juga mengatur jangka waktu pemberian ganti rugi. Terhitung 30 hari sesuai putusan pengadilan.

Baca Juga: Biodata dan Profil Sung Hoon, Mantan Atlet yang Banting Stir Jadi Aktor Papan Atas Korea

Ada satu poin penting dalam pasal 35 UU TPKS. Negara juga harus memberikan kompensasi kepada korban.

Sriyana selaku Biro Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan soal dana bantuan korban. Ia mengatakan dana bantuan korban merupakan bentuk kepedulian terhadap kelompok rentan.

"Kunci utama UU TPKS adalah kelompok rentan. Perempuan dan anak selalu menjadi kelompok rentan. Maka dari itu, perlindungan terhadap mereka harus dilakukan," ucap Sriyana.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Sumber: Pikiran Rakyat Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler