PR BOGOR – Cara ganti tanda tangan di KTP sudah tahu? Jika belum, simak artikel berikut ini.
Setiap warga negara Indonesia (WNI) wajib memiliki kartu identitas atau yang kita kenal dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Seiring dengan berjalannya waktu, banyak orang menginginkan perubahan dalam motif tanda tangannya. Tentunya karena berbagai alasan.
Baca Juga: Lirik Lagu Pernah Salah Mawar de Jongh, Bercerita Tentang Kehidupan Cinta yang Dulu Pernah Salah
Salah satunya tanda tangan yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bukan tidak mungkin, tanda tangan dalam KTP dapat dilakukan pergantian bentuk.
Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Instagram @IndonesiaBaik.id, adapun persyaratan untuk penggantian tanda tangan dalam KTP adalah sebagai berikut:
1. Tanda tangan dalam KTP bisa diganti jika memang dibutuhkan.
2. Pergantian tanda tangan tidak perlu sidik jari ataupun foto ulang, cukup mengganti tanda tangan saja.
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Festival Surken Sabtu 11 Juni 2022, Cek Dulu Sebelum Keluar Rumah