Polemik Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB), Kewenangan Siapa

6 April 2020, 11:25 WIB
Foto udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Minggu (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di ibu kota. ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A/foc. /

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Beberapa waktu lalu Pemerintahan Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya menekan penyebaran virus corona.

Berdasarkan kebijakan tersebut, Asep Warlan Yusuf selaku Pengamat pemerintahan dan tata negara Universitas Katolik Parahyangan ikut bersuara.

Asep mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kota kabupaten maupun provinsi kaitan dengan Covid-19 seharusnya menjadi kewenangan daerah setempat, tidak perlu harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Hikmah Pandemi Corona, Kualitas Udara Indonesia Semakin Membaik

"Daerah itu tahu persis kondisinya, di mana orang PDP, ODP, positif, bagaimana pergerakan dan kondisi masyarakat yang resah gelisah, khawatir, cemas.

Terkait karantina itu harus oleh wilayah jangan pendekatan hirarki pemerintahan harusnya pendekatannya inisiatif daerah karena dalam melindungi rakyatnya," kata Asep, Minggu, 5 April 2020.

Kebijakan yang diambil daerah itu penting, namun kenyataannya semua kebijakan yang akan diambil daerah harus berdasarkan persetujuan pusat.

Baca Juga: WNI dari Wuhan Disemprot Disinfektan, Pemerintah Sebut Sesuai SOP

"Anda (daerah) tunggu kami (pusat). Enggak bisa gitu. Ini situasinya bukan bulan, bukan hari tapi udah jam, ada eskalasi ke sana. Ini kalau daerah nunggu pusat ya berbahaya," ujar dia.

Asep memperjelas, jangan hanya mengacu pada UU Kesehatan saja, namun lihatlah UU kebencanaan, lihat UU soal otonomi daerah, yang notabene daerah diberikan empat hal. Yaitu ada kewenangan, ada kebutuhan, ada kemampuan dan dukungan-dukungan sistemnya. Ada ekonomi, keuangan, dan sosial budaya.

"Kalau itu mendukung kenapa daerah tidak diberikan kelonggaran untuk itu.

Semestinya pemerintah pusat memberikan arahan kepada pemda untuk inisiatif melindungi rakyatnya, alokasikan anggaran dengan bijak, tindak tegas yang melanggar kebijakan tersebut. Mestinya dorong ke sana,"ujar dia.

Sumber artikel dari Pikiran-Rakyat.Com dengan judul "Pembatasan Sosial Berskala Besar Harusnya Jadi Kewenangan Daerah"

Saat ini, lanjut dia, masanya cepat tanggap. Cepat tanggap itu daerah punya perangkat, dana, kewenangan menindak dan menjalankan karena kaitannya kebutuhan daerah.

"Daerah bisa diskresi. Beda sama darurat militer atau sipil ini baru tanggap darurat. Mereka salah terjemahkan soal karantina wilayah," ujar dia.

Lebih lanjut Asep menegaskan yang paling penting dilakukan daerah adalah tetap menjaga koordinasi dengan pemerintah pusat secara horizontal maupun vertikal.

Baca Juga: Work From Home yang Efektif dan Produktif Biar gak cepet Bosan

"Mekanisme itu ada izin, persetujuan, rekomendasi, dan pemberitahuan. Nah kaitan karantina cukup pemberitahuan, selanjutnya ada evaluasi dan pelaporan.

Agar efektif dikontrol sama pusat," kata dia.

Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat ikut menyampaikan pandangannya terkait PSBB tersebut saat rapat kerja bersama Wakil Presiden.

Baca Juga: Ramadhan di Tengah Pandemi Corona, PBNU Anjurkan Ibadah di Rumah

"Pada dasarnya Kami prioritaskan adalah kota kabupaten yang ada di dekat Jakarta karena harus satu cermin, begitu. kalau Jakarta A maka Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi harus sama ,karena virus ini kan nggak ada KTP-nya," ucap dia.

"Jadi kalau hanya Jakarta yang melakukan sebuah upaya tiba-tiba Bodebek nya beda, ya tidak efektif juga, oleh karena itu yang akan kita ajukan dahulu untuk PSBB wacananya akan kami sampaikan dengan Pak Anies di Jakarta adalah 5 daerah tadi," tutup Ridwan.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan

Tags

Terkini

Terpopuler