PR BOGOR - Simak informasi mengenai ganjil genap pada 13 Ruas Jalan dan 3 lokasi wisata di DKI Jakarta.
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata di wilayah DKI Jakarta telah diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 447 tahun 2021.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Instagram Pemprov DKI Jakarta, berikut informasinya.
Pembatasan ganjil genap pada 13 ruas jalan di DKI Jakarta dimulai tanggal 25 Oktober-1 November 2021.
Senin-Jumat pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Plat ganjil di tanggal ganjil dan begitu sebaliknya.
13 Ruas Jalan yang akan dikenakan pembatasan ganjil enap mulai 25 Oktober-1 November.
Baca Juga: Ganjil Genap pada 13 Ruas Jalan dan 3 Lokasi Wisata di DKI Jakarta Mulai Senin 25 Oktober 2021
1. Jalan M.H Thamrin
2. Jalan jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S. Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya Sampang dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T Haryono
10. Jalan H.R Rasuna Said
11. Jalan D.I Panjaitan
12. Jalan jenderal A. Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Waspada Obesitas, Berikut Ini Cara untuk Mencegahnya
3 lokasi wisata di DKI Jakarta yang akan menerapkan sistem Ganjil Genap
Dimulai pada tanggal 29-30 Oktober 2021 dari hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB
1. Taman Mini Indonesia Indah
2. Taman Margasatwa Ragunan
3. Taman Impian Jaya Ancol.***